SHOOTLINENEWS.ID-LUWU |Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Etik Binti Mallo, terus berlanjut. Saat ini, berkas perkara tengah dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik Polres Luwu berdasarkan petunjuk jaksa melalui surat P-19.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, A. Ardiaman, S.H., M.H., melalui siaran pers yang disampaikan pada Selasa (6/5/2025), menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut Kejari Luwu menghambat proses hukum.
“Kami tidak pernah menghambat proses. Justru kami aktif memberikan petunjuk hukum kepada penyidik agar perkara ini memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ardiaman.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan dokumen kelengkapan objek pajak baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.
Ardiaman menambahkan bahwa Kejari Luwu telah melakukan sejumlah koordinasi formal dan informal dengan penyidik. Ekspose bersama pun telah dilakukan beberapa kali untuk memastikan kesamaan persepsi dalam menilai kelengkapan berkas.
“Kami ingin perkara ini berjalan sesuai koridor hukum, tidak terburu-buru, agar tidak menimbulkan risiko bebas di pengadilan,”* tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa jaksa berperan sebagai Dominus Litis, pengendali perkara yang berwenang menentukan layak tidaknya sebuah kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, S.H., turut memberikan pandangannya. Dalam wawancara di Warkop Haji Edy pada Rabu (7/5/2025), ia menyebut perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa adalah hal yang lumrah demi penyempurnaan perkara.
“Jaksa punya kewenangan untuk meneliti berkas. Jika memang belum lengkap, wajar ada P-19. Bahkan, kami melihat sudah ada upaya serius dari kedua pihak untuk menyamakan persepsi melalui ekspose bersama,”kata Burhan.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum jangan sampai terganggu oleh tekanan publik atau opini viral di media. Menurutnya, setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan haruslah melalui penelitian yang cermat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung APH untuk bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan luar. Proses hukum yang berkualitas akan memberikan hasil yang adil, dan itu hanya bisa dicapai jika semua pihak memegang prinsip kehati-hatian dan integritas,” tutup Burhan.
Kejari Luwu memastikan, penanganan kasus ini akan terus berjalan secara objektif dan profesional, demi memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi dan tekanan yang tidak sesuai hukum.







