Kinerja BUMD Pangkep Dikritik, Komisi II DPRD Usulkan Pembubaran – Perumda: “Kami Fokus untuk Kesejahteraan Rakyat”

BERITA670 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP |Isu soal efektivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mengemuka di Kabupaten Pangkep. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Lutfi Hanafi, yang mengkritisi rendahnya kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sebuah diskusi terbuka di salah satu grup WhatsApp yang beranggotakan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan daerah, Rabu (28/5/2025), Lutfi secara terbuka mengusulkan agar seluruh BUMD—kecuali PDAM—dibubarkan.

“Sebaiknya semua BUMD dibubarkan saja. Tidak ada gunanya karena tidak ada setoran PAD yang masuk ke Pemda. Kecuali PDAM karena masih memberikan layanan kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih,”tegasnya.

Pernyataan ini sontak mengundang reaksi beragam dari masyarakat dan jajaran pemerintah daerah, termasuk dari internal BUMD yang merasa perlu menjelaskan posisi mereka dalam sistem pembangunan daerah.

Menanggapi kritik tersebut, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Ir. H. Arfan Tualle, menyayangkan adanya pandangan yang hanya menilai keberadaan BUMD dari sisi kontribusi PAD semata. Menurutnya, keberadaan Perumda memiliki dasar hukum dan tujuan sosial yang jauh lebih luas dari sekadar target pendapatan.

“Perumda didirikan bukan hanya untuk menghasilkan PAD, tetapi untuk memberikan layanan dan mensejahterakan masyarakat, sesuai dengan mandat Undang-Undang yang berlaku. Jadi, orientasinya bukan semata profit, tapi juga pelayanan publik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Arfan juga menjelaskan bahwa tidak semua BUMD dirancang sebagai mesin penghasil laba instan. Beberapa justru hadir untuk mengisi ruang pelayanan yang belum dapat dijangkau oleh sektor swasta, seperti kebutuhan dasar, subsidi layanan, hingga penguatan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.

Sorotan dari DPRD ini di satu sisi dianggap wajar sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, khususnya dalam efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun di sisi lain, kritik tersebut juga membuka ruang evaluasi yang lebih luas terhadap peran dan fungsi BUMD dalam konteks pembangunan jangka panjang.

Pengamat kebijakan publik lokal, Dr. Abdillah Rahman, menilai bahwa ketimbang membubarkan, langkah yang lebih konstruktif adalah melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap setiap BUMD.

“Kalau memang ada BUMD yang stagnan atau tidak transparan, maka langkah yang tepat adalah pembenahan manajerial dan penguatan tata kelola. Jangan langsung dibubarkan, karena bisa jadi potensinya belum digali secara maksimal,”ujarnya.

Polemik ini mengindikasikan pentingnya komunikasi terbuka antara eksekutif, legislatif, dan jajaran BUMD. Kinerja BUMD idealnya tidak hanya dinilai dari sisi pemasukan PAD, tapi juga dari kontribusinya terhadap pelayanan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan penggerakan ekonomi lokal.

DPRD Pangkep sendiri diharapkan dapat mendorong reformasi kelembagaan BUMD dengan pendekatan evaluatif dan solutif, sementara jajaran direksi BUMD juga harus mampu menunjukkan transparansi, inovasi, dan akuntabilitas dalam setiap langkahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *