Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

BERITA, POLRI178 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PEKANBARU | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi ini, empat orang tersangka diamankan karena diduga membuka dan mengelola kebun kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu tanpa izin resmi. diungkap pada pres release Senin  (9/6/25).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada akhir Mei 2025. Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan secara ilegal di wilayah hutan negara.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa luas lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan tindakan perusakan lingkungan hidup,” tegas Irjen Herry.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan hidup, sebagai bagian dari upaya menyelamatkan sumber daya alam dan ekosistem hutan yang menjadi penyangga kehidupan.

“Melindungi tuah, menjaga marwah. Itulah semangat kami dalam menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap perusakan hutan bukan sekadar soal administrasi lahan, melainkan menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat, kestabilan iklim, dan keselamatan generasi mendatang.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, Polri mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. Hingga pertengahan 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus tindak pidana kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa empat tersangka yang diamankan adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50), Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik lahan, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan tanah melalui jalur adat.

Modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis, dengan menyamarkan aktivitas ilegal mereka menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja. Tujuannya adalah untuk memberi kesan legal terhadap aktivitas yang sejatinya berada di kawasan hutan lindung.

“Mereka berusaha mengecoh aparat dan masyarakat dengan dokumen-dokumen adat, padahal lokasi kegiatan berada di zona yang dilindungi undang-undang,” ujar Kombes Ade.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat berat, peralatan pertanian, hingga stempel lembaga adat yang digunakan untuk memvalidasi kegiatan ilegal tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Laporan masyarakat menjadi kunci penting dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Kami akan terus mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh,” pungkas Kombes Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *