DPRD Pangkep Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029: Menyusun Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

BERITA, PARLEMEN/DPRD309 Dilihat

SHOOTLINENEWS. ID-PANGKEP | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkep Tahun 2025–2029. Pembahasan ini merupakan bagian krusial dalam merumuskan arah dan strategi pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Selasa (22/7/25)

Rapat pembahasan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD Pangkep ini berlangsung selama empat hari, dari tanggal 22 hingga 25 Juli 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, H. Mantiri Mashud Hadade, SH, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Muchtar Sali, ST, serta diikuti oleh seluruh anggota Pansus, antara lain H. Hj. Hardianty, SE, M. Arief, S.Pd, H. Suhardi Syam, S.Pd, Ririn Prakarsa, SH, Hj. Khalijah, S.M, Syamsinar, H. Mustari Dg. Mase, Irmawati, S.Sos, Abdul Rauf, S.Pd, M.Pd, dan Muhammad Aidil.

Dari pihak eksekutif, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Bappelitbangda, serta kepala dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jajaran kepala bidang dan staf teknis dari Bappelitbangda, Bapenda, dan BKAD juga turut ambil bagian dalam pembahasan.

Dalam pembahasan hari pertama, dilakukan pemaparan secara mendalam mengenai proses penyusunan dan latar belakang Ranperda RPJMD. Dokumen RPJMD Kabupaten Pangkep 2025–2029 ini terdiri dari 8 pasal dan dilengkapi lampiran dokumen akhir yang memuat data, analisis, dan rencana strategis pembangunan daerah.

RPJMD disusun berdasarkan amanat Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa setiap kepala daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai turunan dari visi dan misi yang diusung saat kampanye.

Dalam pemaparannya, tim penyusun menjelaskan bahwa RPJMD memuat:

* Visi dan misi kepala daerah terpilih

* Tujuan dan sasaran pembangunan daerah

* Strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah

* Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah

* Program kerja perangkat daerah dan lintas perangkat daerah

* Kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun

RPJMD juga wajib disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan demikian, arah pembangunan daerah tetap sinkron dan mendukung tujuan pembangunan nasional.

Setelah melalui serangkaian pembahasan teknis dan strategis, dokumen RPJMD ini akan difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda RPJMD) selambat-lambatnya 6 bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik, sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Ketua Pansus DPRD, H. Mantiri Mashud Hadade, SH, menyampaikan bahwa RPJMD menjadi landasan utama kebijakan pembangunan daerah dan sangat menentukan arah penggunaan APBD ke depan. Oleh karena itu, keterlibatan aktif DPRD dalam memastikan dokumen ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan sangatlah penting.

Pembahasan RPJMD 2025–2029 menjadi bagian dari upaya bersama dalam menata masa depan Kabupaten Pangkep agar lebih terarah, produktif, dan berdaya saing. Dengan keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan dokumen ini, diharapkan RPJMD benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat, potensi daerah, serta menjawab tantangan global yang terus berkembang.

“RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan kontrak sosial dan politik antara kepala daerah dan masyarakat Pangkep untuk lima tahun ke depan,” ujar salah satu anggota Pansus dalam forum pembahasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *