PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

BERITA88 Dilihat

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi organisasi sekaligus memperkuat kualitas dan validitas data keanggotaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari konsolidasi organisasi pasca dinamika yang sempat terjadi di tubuh PWI.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus Harian PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir, khususnya dalam pembenahan sistem keanggotaan agar lebih tertib, profesional, dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Menurutnya, evaluasi organisasi menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi. Di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta belum optimalnya pembinaan dan peningkatan status keanggotaan oleh sebagian PWI Provinsi.

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Munir menegaskan, kebijakan ini merupakan diskresi terakhir yang diberikan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi sekaligus memperkuat semangat persatuan dan rekonsiliasi di lingkungan PWI.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.

Ia juga kembali mengingatkan bahwa perpanjangan KTA hanya diperuntukkan bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers. Anggota yang telah beralih profesi tidak lagi dapat diperpanjang status keanggotaannya, sementara proses seleksi dan verifikasi menjadi tanggung jawab utama PWI Provinsi.

Bentuk Tim Khusus Verifikasi

Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim ini bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Proses verifikasi akan mengacu pada ketentuan AD/ART, dengan persyaratan telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapat sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

Bahas Beragam Masukan dari PWI Daerah

Rapat turut membahas berbagai usulan dari PWI Provinsi, di antaranya mengenai mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota senior yang tidak lagi aktif, kejelasan anggota dengan KTA sebelum 2012, hingga usulan mengenai hak memilih dan hak dipilih bagi anggota yang terlambat mengaktifkan kembali KTA.

Masukan juga datang dari Jawa Barat, Sumatera Barat, Lampung, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Riau, DI Yogyakarta, dan Papua yang menyoroti berbagai persoalan teknis terkait keanggotaan, pembentukan kepengurusan di daerah baru, hingga penyelesaian konflik administrasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

PWI juga menegaskan bahwa anggota yang telah lulus UKW namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan organisasi.

Selain itu, anggota berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.

Konferensi Wajib Mengacu SKEP Reaktivasi

Sebagai keputusan rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang dilaksanakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan bertepatan dengan peringatan HPN pada 9 Februari 2027. Khusus Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” kata Akhmad Munir.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Sementara itu, dalam rapat lanjutan Pengurus Harian diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun PWI Kabupaten/Kota yang melaksanakan konferensi pemilihan ketua atau pengurus sepanjang tahun 2026 hingga sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan.

Reaktivasi keanggotaan baru efektif berlaku setelah 9 Februari 2027. Anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru berlaku pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” tegas Akhmad Munir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *