PANGKEP | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 455 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir. Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dapat dilihat melalui portal publikasi berikut







