Kejaksaan Negeri Pangkep Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

ADHYAKSA, BERITA101 Dilihat

PANGKEP | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB)  tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inracht), pada Kamis 09 November 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. PRINT-193/P.4.27/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.

Nampak hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Bapak Kapolres Pangkep, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Bapak Kepala Rutan Pangkajene, Bapak Dandim 1421/Pangkep, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, serta Para Insan Pers.

Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain :
Barang Bukti TPUL : 7 Perkara
Barang Bukti OHARDA : 9 Perkara
Barang Bukti Narkotika : 24 Perkara
Barang Bukti RJ : 2 Perkara

Jumlah Total : 42 Perkara

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan.

Bahwa barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana.

Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Toto menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dari 42 perkara, dan merupakan perwujudan azas kepastian hukum dan ini tuntas kami laksanakan untuk perkara pidana umum.”pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *