Sat Reskrim Polres Pangkep Tangkap Pelaku Pembobolan Conter Pulsa di Kelurahan Sibatua

BERITA, POLRI86 Dilihat

PANGKEP | Satreskrim Polres Pangkep Polda Sulsel berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Satu pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan Lelaki P alias O bin M.A, tersangka yang kami tangkap hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkap Banit Idik I Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Edhy Priatama, SH. saat diwawancarai wartawan (awak media) pada Press Relese yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH, yang berlangsung di Aula Polres Pangkep, Selasa (26/12/2023).

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, menyampaikan bahwa Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Suryadi bin Zainuddin Dg Tunru (30), bertempat tinggal di Barasa RT/RW 004/004 Kelurahan Sibatua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep.”

Adapun kronoligis kejadian, tersangka yakni pada hari Jum’at (8/12/2023) sekira pukul 23.00 Wita yang mana lelaki R datang ke kontrakan/kost lelaki P alias O bin M.A dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF – 150 yang nopolnya tidak diketahui, memanggil P alias O bin M.A untuk ke Pangkep.”
Sekitar pukul 23.30 Wita bertolak dari kontrakan P alias O bin M.A di daerah Panampu Kota Makassar. P alias O bin M.A berboncengan dengan lelaki R menuju Kabupaten Pangkep. Pada saat itu, P alias O bin M.A bertindak sebagai joki motor tersebut. Sekitar pukul 00.30 Wita mereka tiba di Kabupaten Pangkep, tepatnya di Jalan Poros Makassar Parepare, Kelurahan Sibatua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep.

Pada saat itu, P alias O bin M.A bersama lelaki R melihat ada 1 (satu) unit mobil open cup yang sedang terparkir dengan kaca terbuka dan saat itu pula lelaki R menyuruh P alias O bin M.A berhenti dipinggir jalan tepat didepan masjid tersebut, kemudian R turun dan menghampiri mobil tersebut. Tidak lama berselang, lelaki R kembali ke motor dengan membawa tas kecil berwarna hitam dan P alias O bin M.A langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Sekitar kurang lebih 100 meter dari lokasi masjid tersebut P alias O bin M.A bersama lelaki R mendapati kembali 1unit mobil kampas yang sedang terparkir di depan INDOMART yang mana kaca mobil kampas tersebut terbuka dan diduga sopirnya sedang tertidur diatas mobil dan kemudian P alias O bin M.A langsung berhenti di pinggir jalan. P alias O bin M.A memarkir motor disekitar mobil kampas tersebut dan lelaki R kembali turun dari motor dan P alias O bin M.A stand by di motor. Berselang beberapa menit lelaki R langsung naik ke motor dan menyuruh P alias O bin M.A secepatnya meninggalkan lokasi tersebut.

Sekitar pukul 01.00 Wita tepatnya di jalan poros Makassar Parepare Kelurahan Sibatua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep P alias O bin M.A bersama lelaki R melihat konter pulsa yang berada di pinggir jalan dan kemudian lelaki R menyuruh P alias O bin M.A berbalik arah menuju konter tersebut. Setibanya didepan konter tersebut lelaki R turun dari motor dengan membawa satu buah obeng dan kemudian menuju kesamping konter tersebut untuk membuka gembok. Pada saat lelaki R sedang membuka/merusak gembok tersebut, P alias O bin M.A berada diatas motor untuk berjaga-jaga dan mangawasi masyarakat setempat. Setelah lelaki R berhasil merusak kunci gembok tersebut, kemudian lelaki R memanggil P alias O bin M.A. Lelaki P alias O bin M.A langsung masuk kedalam konter pulsa tersebut bersama lelaki R dan saat itu mereka mendapat banyak paket data siap jual pada sebuah lemari kaca panjang. Mereka ambil semua dan masukkan ke dalam tas yang dibawa oleh lelaki R. Setelah keluar dari konter ada salah seorang warga mendapatinya dan langsung berteriak Palukka… Palukka… Palukka (Pencuri .. pencuri.. pencuri). Pada saat itu P alias O bin M.A secara spontan bersama lelaki R langung naik ke motor dan meninggalkan lokasi tersebut menuju Makassar .

Setibanya di kontrakkan /kost P alias O bin M.A di daerah Panampu Kota Makassar, lelaki R langsung memberikan voucher data bersama HP kepada P alias O bin M.A yang jumlahnya tidak diketahui. Keesokan harinya voucher data bersama HP dibawa oleh P alias O bin M.A ke konter untuk software dan kemudian lelaki R pergi saat itu.

Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan P alias O bin M.A warga Jl. Indah 6 Lr 3 Rt/Rw 004/005 Kelurahan Panampu Kecamatan Tallo Kota Makassar ditangkap oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), kepolisian resort (Polres) Pangkep.”Ungkap Kasi Humas

Sementara Banit Idik Satreskrim,Bripka Edy , menanbahkan bahwa Tersangka P alias O bin M.A kini diamankan di Rutan Klas I Pangkajene bersama barang bukti; 1 (satu) obeng dengan panjang 20cm, gagang berwarna kuning hitam terbuat dari karet, 2 (dua) buah gembok merek FRT Top Security, 37 (tiga puluh tujuh) lembar paket data IM3, 7 (tujuh) lembar paket data SMARTFREN, 2 (dua) lembar paket data TELKOMSEL, 3 (Tiga) lembar paket data XL, 1 (satu) lembar paket data Tri 3, 1 (satu) lembar paket data AXIS, 1 (satu) lembar kartu perdana IM3, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF – 150 dengan tanpa plat kendaraan warna merah hitam.”Jelasnya

“Dan salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial R masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”tanbahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *