Tragedi di Tambang Galian: Orang Tua Korban Desak Penahanan Terlapor : Jangan tumpul ke atas namun runcing  kebawah

GOWA | Kematian tragis Hasrullah, yang terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023, di tambang galian C Sungai Jeneberang, Bendungan Bili-Bili, Desa Lonjong Boko, terus mengemuka  dengan desakan orang tuanya, H. Asbar Dg Nambung.

H Asbar  orang  tua korban bahwa,  Terlapor Setiawan Jaya Kusuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa pada Desember 2023, belum ditahan,  merasa keadilan belum sepenuhnya diwujudkan,” ungkapnya pada awak media  pada  hari ini Sabtu 27/1/24

Dengan Nomor laporan polisi LP.B/982/XI/2023/SPKT/Polda Sulsel telah menandai awal perjuangan keluarga Hasrullah untuk keadilan. Terlapor Setiawan Jaya Kusuma, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan dengan alasan koperatif, memunculkan tanda tanya besar di benak keluarga korban.

H. Asbar Dg Nambung, orang tua korban, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap proses hukum yang berlangsung. “Saya heran dengan alasan terlapor koperatif sehingga tidak ditahan. Apa yang terjadi di penyidik Polres Gowa? Saya, sebagai orang tua korban, belum merasakan keadilan di Polres Gowa. Mohon tegakkan keadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, H. Asbar Dg Nambung telah menyuarakan keyakinannya bahwa kematian anaknya bukan hanya sekadar kecelakaan, melainkan ada kejanggalan yang perlu diungkap. Setiawan Jaya Kusuma, mahasiswa Universitas Bosowa, diduga terlibat dalam kelalaian yang menyebabkan Hasrullah meninggal. Meski terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, keputusan untuk tidak menahannya membuat keluarga korban kecewa dan merasa tidak adanya keadilan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa, Erwin J,SH,MH, menjelaskan bahwa perkara ini sudah mencapai tahap p19. Berkas dari Polres Gowa telah diterima untuk dilengkapi, dan kini dalam tahap penilaian oleh jaksa. Erwin menyatakan bahwa kemungkinan penahanan terlapor akan dipertimbangkan bersama jaksa, dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan kejaksaan.

Masyarakat menantikan langkah tegas dari kejaksaan negeri Gowa untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar dijalankan dalam kasus ini, dan bahwa pihak terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *