SHOOTLINENEWS.ID | Seorang Bapak berinisial S (41) di Kampung Alekarajae Kelurahan Attang Salo Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep , tega memperkosa berulang kali anak tirinya sejak usia 7 tahun. Lelaki S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan bapak kandung korban.
“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan intensif,” kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH. didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Hidayat Hasan Basri, pada konferensi pers Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur di Aula Polres Pangkep, Selasa (30/4/2024)
Diketahui, anak yang menjadi korban pemerkosaan saat ini masih berusia 14 tahun, dan saat diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya.” ungkap AKP Imran
Kasi Humas AKP Imran mengatakan pemerkosaan awal diketahui saat korban berada di rumah saat sedang sepi. Sebab, sehari-hari, istri atau ibu korban sebagai IRT senantiasa tidak berada di rumah, dan Korban juga kerap mendapatkan ancaman akan dibunuh, jika ada orang lain mengetahui hal ini.”Jelasnya
Perbuatan bejat tersangka sendiri akhirnya terbongkar setelah bapak kandung korban curiga akan gelagat anaknya dan mencecarnya sehingga korban kemudian mengaku diperkosa ayah tirinya selama ini dan Korban pernah menyampaikan kepada ibunya bahwa S sering digauli (disetubuhi) oleh bapak tirinya. Namun, ibunya tidak peduli. Nanti setelah bapak korban melapor ke polisi, ibu kandung korban pun kaget.” tambah Kasi Humas AKP Imran
Sementara Tersangka S (41) di Amankan di Mapolres Pangkep dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.







