Kejaksaan Negeri Pangkep Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum 

ADHYAKSA, BERITA213 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan gelar press release pemusnahan barang bukti Perkara Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT).

Pemusnahan barang bukti  perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) mulai Desember 2023 s/d Mei 2024, yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Ibu Nurul Wahida Rifal bersama stake holder terkait, bertempat di halaman Kantor  Kejaksaan Pangkep, Selasa  04 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 WITA

Kajari Pangkep Ibu Nurul Wahida Rifal mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/ Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/ Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. Print-61/P.4.27/05/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang amarnya memutuskan barang bukti dimusnahkan atau tidak dapat dipergunakan lagi.”pungkasnya

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Bapak Bupati Pangkajene kepulauan, Bapak Ketua DPRD Pangkep, Bapak Kapolres Pangkep yang diwakili oleh Kasat Reskrim,Kasat Narkoba Kasat Polairud, Ibu Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Bapak Kepala Rutan Pangkajene, Bapak Dandim 1421/Pangkep yang diwakili oleh Pasi Intel, Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Para Staf Pegawai Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan serta Para Wartawan Media.”

Lebih lanjut  Ibu Nurul Wahida Rifal Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain :

Barang Bukti OHARDA : 11 Perkara terdiri dari ;
Perkara Pencurian : 3 Perkara
Perkara Pembunuhan / Penganiayan : 5 Perkara
Perkara Penipuan : 3 Perkara
Jumlah Barang Bukti : 107 Buah Barang Bukti

Barang Bukti Narkotika : 19 Perkara terdiri dari ;
Narkotika Jenis Sabu : 16 Perkara, dengan total berat 0,3418 gram
Narkotika Jenis Obat Daftar G Berlogo G : 3 Perkara, dengan total 485 butir obat Daftar
G Berlogo G
Jumlah Barang Bukti : 141 Buah Barang Bukti

Barang Bukti TPUL : 14 Perkara terdiri dari ;
Perkara Pemilu : 1 Perkara
Perkara Perjudian : 2 Perkara
Perkara Perlindungan Anak : 3 Perkara
Perkara ITE : 1 Perkara
Perkara Kelautan : 3 Perkara
Perkara Pemilikan Senjata Tajam : 4 Perkara
Jumlah Barang Bukti : 91 Buah Barang Bukti

Barang Bukti Cukai : 1 Perkara
Jumlah Barang Bukti : 6.795 Buah Barang Bukti
Jumlah Total : 45 Perkara

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan kembali.”

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht atau sudah diputus oleh pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Bahwa barang bukti merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana. Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik perkara dan melaksanakan putusan dari pengadilan setelah putusan pidana.”tutup Kajari Pangkep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *