Kejari Pangkep Merelease  Persidangan Agenda Pembacaan Dakwaan Tindak Pidana Korupsi  Pengadaan CCTV 

ADHYAKSA, BERITA324 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan laksanakan konferensi pers yang dipimpin Ibu Nurul Wahida Rifal,.S.H,M.H., bersama Tim di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa  (4/6/2024)

Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa WPP dan SF dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum.”

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para terdakwa dalam persidangan dengan No. Reg Perkara : PDS-03/P.4.27/Ft/05/2024 dan No. Reg Perkara : PDS-04/P.4.27/Ft/05/2024 dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera, Tim JPU dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum serta Pengunjung Sidang.”

Bahwa terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023 dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.324.579.066,00 (satu milyar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam puluh enam rupiah).”

Demikian dakwaan yang dibacakan penuntut umum didalam persidangan.
Bahwa atas pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum, terdakwa tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi sehingga Majelis Hakim menunda sidang ke hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.”

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep.”tutup Ibu Kajari Pangkep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *