SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Jaksa memiliki peran yang sangat penting sebagai “master of the case”. Mereka tidak hanya bertugas sebagai tukang pos yang membawa berkas dari penyidik ke pengadilan, tetapi juga memiliki wewenang untuk menentukan suatu perkara layak diajukan ke pengadilan atau tidak.
Prinsip dominus litis, yang telah lama diadopsi dalam sistem hukum civil law, menjadi landasan utama peran Jaksa dalam menjaga kualitas proses hukum. Mereka harus memastikan bahwa perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak akan berujung pada kegagalan proses hukum.
Dalam beberapa kasus, seperti penanganan tindak pidana pemilu dan Satgas Mafia Tanah, Jaksa telah berperan aktif dalam mengawal jalannya penyidikan sejak tahap awal. Mereka bekerja sama dengan penyidik dan lembaga lainnya untuk mempercepat proses hukum dan memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Urgensi penyempurnaan hukum acara pidana melalui pembaruan KUHP sangat diperlukan untuk lebih mengakomodasi peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana.
Selain itu, kerja sama antara penyidik, Jaksa, dan pengadilan juga sangat penting dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif. Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada Jaksa, tetapi juga pada penyidik dan Hakim yang bekerja dalam satu ekosistem hukum yang sama.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Jaksa, serta memperkuat kerja sama antara lembaga-lembaga hukum dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.







