Polres Pangkep Tangkap 10 Nelayan yang Gunakan Alat Tangkap Ikan Terlarang

BERITA, POLRI150 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Polres Pangkep melakukan penangkapan Kapal KMN Karya Indah 77, yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa cantrang di perairan Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, yang melibatkan 10 orang nelayan.

BB ; Kapal yang digunakan menangkap ikan (foto Edos)

Penangkapan kapal nelayan tersebut dilakukan oleh tim Satpolairud Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasat Polairud AKP Nompo, setelah melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah perairan tersebut.

Konferensi Pers di hadiri dan di pimpin Kasih Humas AKP Imran, didampingi Kasat Polairud Polres Pangkep AKP Nompo, Ipda Muh Guntur, dan personil Sat Polairud, serta sejumlah awak media online dan televisi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep pada Selasa 18/3/25, Kasi Humas AKP Imran menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kasat Polairud untuk melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tupabiring.

“Tim Satpolairud Polres Pangkep berhasil menangkap 10 nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa cantrang,” ujar AKP Imran.

Barang bukti berupa kapal, dan peralatan lainnya di amankan di area Sat Polairud Polres Pangkep, sedang  para tersangka di amankan di Mako Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Para pelaku yang ditangkap adalah warga Kabupaten Pangkep dan Maros. Mereka akan dijerat dengan pasal 85 ayat (1) undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, serta pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Polairud AKP Nompo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah penggunaan alat tangkap ikan terlarang di wilayah perairan Kabupaten Pangkep.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah penggunaan alat tangkap ikan terlarang di wilayah perairan Kabupaten Pangkep,” ujar AKP Nompo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *