SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP |Polres Pangkep menggelar press release tindak pidana Asusila berbasis IT.
Press Release dipimpin oleh Kasi humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH, didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Pangkep, IPDA Azwin Mubarok, S.Tr.K., serta jajaran personel dan hadir pula awak media dari berbagai platform cetak, televisi, dan online. di Aula Polres Pangkep, Sabtu (24/4/25)

Kegiatan ini mengungkap tindak pidana asusila berbasis teknologi informasi yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pangkep.
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa tersangka atas nama inisial A R F, pria kelahiran Samarinda, 6 Maret 1995, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses penahanan. Tersangka diketahui memanfaatkan media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp, untuk memanipulasi dan mengancam korban dengan muatan asusila.
Modus Pelaku: Gunakan Foto Orang Lain dan Iming-imingi Uang
Kejadian bermula saat korban, perempuan berinisial D (28) tahun, pekerjaan pengurus rumah tangga, asal Kecamatan Marang, berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Pelaku, yang menggunakan akun palsu dengan foto pria lain, menjalin komunikasi intens melalui Messenger, hingga akhirnya meminta nomor WhatsApp korban.
Setelah mendapat nomor korban, pelaku melanjutkan rayuan melalui WhatsApp dan mengaku bernama “Angga”. Ia membujuk korban untuk mengirimkan foto pribadi, lalu meningkat ke permintaan foto dan video tanpa busana dengan iming-iming uang sebesar Rp150.000. Ancaman akan menyebarkan konten asusila membuat korban tak berkutik dan menuruti permintaan tersebut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone milik pelaku (Realme C15 biru dan Poco M3 hitam) serta satu unit handphone Oppo F11 Pro milik korban. Tiga orang saksi dengan inisial D, S, dan N turut diperiksa untuk memperkuat proses hukum
IPDA Azwin Mubarok menghimbau masyarakat Pangkep untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis digital, seperti undian palsu, belanja online via Facebook, hingga link tidak jelas yang sering kali menjadi pintu masuk kejahatan siber.”ungkapnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Pangkep menunggu proses hukum lebih lanjut.







