176 Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi HUT RI ke-81, Bupati: Jadikan Momentum untuk Berubah

BERITA, KEMENHUMHAM142 Dilihat

SHOOTLINENEWS-PANGKEP, Sebanyak 176 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene, Kabupaten Pangkep, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi tersebut  didampingi Kepala Rutan II B, Rachmat Efendy , dan diserahkan  secara simbolik oleh Bupati Pangkep Dr. Muhammad Yusran Lalogau, S. Pi, M.Si, bersama Wakil Bupati Drs Abd Rahman Assagaf. M.I. Kom, berserta pejabat lainnya di Lapangan Citra Mas Pangkep, usai pelaksanaan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.Senin (17/8/2026)

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini hendaknya menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. Kami berharap setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi keluarga maupun lingkungan,” ujar Yusran.

Menurut Yusran, proses pembinaan di dalam Rutan tidak hanya bertujuan menjalani masa hukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

“Yang terpenting adalah bagaimana setelah menjalani masa pidana, mereka bisa kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Rahmat, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan sebanyak 214 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Namun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) remisi yang diterbitkan, sebanyak 176 warga binaan dinyatakan menerima pengurangan masa pidana.

“Untuk warga binaan Rutan Pangkep, kami mengusulkan sebanyak 214 orang. Namun, yang turun SK remisinya sebanyak 176 orang,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, warga binaan yang memperoleh remisi berasal dari berbagai perkara. Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak mendominasi penerima remisi, disusul perkara tindak pidana umum seperti penganiayaan dan pencurian.

“Mayoritas kasus narkoba. Setelah itu ada penganiayaan dan pencurian, tetapi yang paling banyak memang kasus narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran remisi yang diterima para warga binaan bervariasi. Pengurangan masa pidana diberikan mulai dari satu bulan, dua bulan hingga tiga bulan, sesuai dengan ketentuan dan hasil penetapan dalam SK remisi.

“Rinciannya ada yang mendapatkan potongan satu bulan, dua bulan sampai tiga bulan. SK remisinya baru turun, sehingga untuk rincian lengkapnya masih dalam proses pendataan,” ungkapnya.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga perilaku dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Dengan demikian, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar warga binaan terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *