Polres Pangkep Gelar’ Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Akibatkan Orang Meninggal di Lanne 

BERITA, POLRI122 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kapala kepolisian Resort Pangkep Polda Sulawesi Selatan menggelar press release kasus dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan Lk.Muhsin (64) meninggal, dengan pelaku Lk AT (25) menggunakan sebilah parang, dikampung Tagari Desa Lanne, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep.

Hal tersebut dikatakan dalam press release oleh Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti melalui Kasi humas Polres Pangkep AKP Imran yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany, Briptu Muhammad Yusry Akhiruddin (penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Pangkep) dan personil. yang diselenggarakan di Aula Mapolres Pangkep pada, Kamis (12/9/24)

Kasi Humas AKP Imran dihadapan awak media menyampaikan bahwa kejadian berawal pada hari Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 09.00 wita saat itu pelaku AT berada dirumah pelaku beralamat di kampung Tagari, Desa Lanne Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep dan pada saat itu Pelaku melihat Lk Muhsin,Lk Hadir (bapak kandung Pelaku), Lk Nurdin (paman Pelaku) sedang duduk duduk diteras rumah, kemudian entah apa yang merasuki Pelaku, sehingga Pelaku langsung mengambil parang yang berada didepan lemari lalu kebelakang rumah untuk mengasah, setelah itu Pelaku langsung teriak dengan bahasa Makassar “NAKKEMI INE MALLA”, Karena hal tersebut Bapak Pelaku Lk Hadir, melihat anaknya memegang parang mengatakan “BAHAYA” dan Berteriak Lariko, sehingga Lk.Nurdin dan Lk.Muhsin berlari dan dikejar olah Pelaku sehingga Lk Muhsin yang larinya lambat dan terkejar oleh Pelaku dan ditebas bagian Punggung dan Lehernya sehingga meninggal ditempat.”ungkap Imran

Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany, bahwa pelaku melanggar Pasal 338 KUHP terancam Pidana 15 Tahun Penjara, Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan terancam Pidana 7 Tahun Penjara. dan saat ini  Pelaku dititipkan di Rutan Kls IIB Pangkep untuk proses lebih lanjut.”pungkasnya

Lebihlanjut AKP Prawira Wardany mengatakan bahwa motif dari kejadian ini adalah Pelaku merasa dikucilkan oleh keluarga sendiri pada saat anaknya sakit dan dirawat dirumah sakit dan tidak ada perhatian dan dukungan dari keluarga, dan Pelaku sempat mengurus BPJS anaknya sampai selesai sebelum terjadi insiden ini.”tutupnya

Telah diamankan barang bukti berupa parang panjang 70 cm gagang kayu dibungkus karet, sarung satu lembar motif kotak, kemeja berwarna putih yang terdapat bercak darah serta celana pendek hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *