SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Suasana tenang di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, mendadak berubah tegang pada Selasa dini hari (21/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan penggerebekan di sebuah kafe yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA bin alm M Ali, warga setempat yang diduga kuat terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini terungkap pada press release polres Pangkep yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran bersama Kasat Narkoba IPTU HASRUL, didampingi KBO Satnarkoba IPTU Muh Saleh , Kanit I Ipda Ibrahim ,bertempat diruang aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Senin, (27/10/25)
Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di salah satu kafe di Desa Mandalle. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ditemukan Barang Bukti Diduga Sabu dan Alat Hisap, dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain:
2 sachet plastik bening ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat total 1,4791 gram,
2 sachet plastik bening ukuran sedang bekas pakai sabu,
4 sachet plastik bening kecil kosong,
1 buah pireks kaca bekas pakai sabu,
2 korek api gas, 2 sikat kecil, 1 jarum, 1 gunting,
1 jarum lengkap dengan penutup, 1 sedotan kecil dijadikan sendok,
1 timbangan kecil, dan 1 unit handphone Vivo Y03 warna hitam,
serta 1 bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pireks kaca dan pipet bening ukuran kecil.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di sekitar area kafe milik tersangka. Setelah memastikan seluruh barang bukti aman, tersangka langsung dibawa ke Posko Narkoba Polres Pangkep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan: Positif Mengandung Sabu, Diduga Konsumsi Pribadi dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal bening yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 2,02 gram, dengan hasil uji laboratorium awal positif mengandung narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka SA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Makassar. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Catatan kepolisian menyebutkan bahwa tersangka sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi mandiri, namun kembali terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan, atau memperjual belikan narkotika golongan I.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan sabu sesuai pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Pangkep menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pangkep.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pengguna. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Pangkep untuk pengembangan kasus. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul sabu yang diperoleh tersangka serta kemungkinan jaringan yang terlibat di balik peredaran barang haram tersebut.







