Seorang Pria di Pangkep Dilaporkan Atas Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kasi Humas Polres Pangkep gelar press release kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep. Terduga pelaku diketahui berinisial A.I.N (28), seorang buruh harian lepas, sementara korban merupakan remaja perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar.

Press release yang dipimpin kasi Humas AKP Imran, bersama Kanit PPA Polres Pangkep IPDA Suyono, didampingi Briptu Fadli Erdy Noval, dan personil lainnya bertempat di ruang Aula Endra Dharmalaksana, Senin (27/10/25)

Kasi Humas AKP Imran mengungkapkan bahwa Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib, karena curhat korban kepada tantenya terhadap perlakuan pamannya terhadap dirinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mendekati dan memperdaya korban melalui komunikasi pribadi, hingga akhirnya korban terjebak dalam bujuk rayu dan ancaman dari pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tidak senonoh tersebut terjadi beberapa kali antara bulan Agustus hingga akhir Agustus 2025, di dua lokasi berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Sebuah sarung bermotif batik yang digunakan korban saat kejadian,

Satu unit ponsel Oppo A54 warna biru navy beserta dua kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban.

Dan kepada pelaku atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus dari pihak berwenang guna memulihkan kondisi psikologisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *