Sidang Obstruction of Justice Kasus Korupsi BP2P Sulawesi III Kembali Bergulir, Jaksa Tegaskan Dakwaan Tetap Kuat

KEKAKSAAN NEGERI MAKASSAR, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali melanjutkan sidang perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Senin (11/5/2026).

Persidangan yang menyita perhatian publik itu menghadirkan dua terdakwa, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menegaskan tetap berpegang pada substansi dakwaan yang telah disusun terhadap kedua terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

“Penuntut Umum telah menyampaikan jawaban atas poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terkait proses penanganan perkara ini. Kami tetap pada substansi dakwaan yang telah disusun,” ujar Soetarmi.

Sidang berlangsung dalam suasana serius dan tertib. Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Putusan sela tersebut akan menjadi penentu apakah eksepsi para terdakwa diterima atau ditolak. Jika keberatan ditolak, maka perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan adanya upaya sistematis untuk menghambat proses penyidikan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan BP2P Sulawesi III.

Pengamanan ketat tampak dilakukan selama jalannya sidang guna memastikan proses hukum berlangsung aman, tertib, dan terbuka untuk umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *