Rapat Paripurna DPRD Pangkep Bahas Penyerahan Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

BERITA, PARLEMEN/DPRD105 Dilihat

PANGKEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Kamis (25/6/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Pangkep tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pangkep, H. Andi Ilham Zainuddin, ST, mewakili Ketua DPRD, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Pangkep Drs. H. Abd Rahman Assegaf,.M.I.Kom, mewakili Bupati Pangkep, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, camat, insan pers serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam membuka rapat paripurna, Andi Ilham Zainuddin menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat yang membahas penyerahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Setelah memastikan jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku, rapat secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum.

Sebelum memasuki agenda utama, rapat diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD.

Agenda utama rapat paripurna ditandai dengan penyerahan secara resmi naskah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dari Bupati Pangkep kepada DPRD Kabupaten Pangkep. Penyerahan tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembahasan regulasi yang bertujuan memperkuat sistem ketahanan pangan daerah.

Usai penyerahan dokumen Ranperda, Bupati Pangkep menyampaikan penjelasan umum mengenai urgensi dan dasar hukum penyusunan Ranperda tersebut. Dalam pemaparannya, Bupati menegaskan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi krisis pangan, bencana alam, maupun kondisi darurat lainnya.

Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemerintah daerah memiliki regulasi terkait pengelolaan cadangan pangan guna mewujudkan kemandirian, kedaulatan, dan ketahanan pangan di daerah.

Wakil Ketua I DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa naskah Ranperda yang telah diterima DPRD akan dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lembaga legislatif. Ia berharap pembahasan nantinya dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan, rapat paripurna ditutup oleh pimpinan sidang dengan ucapan terima kasih kepada Bupati beserta jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta seluruh undangan yang telah hadir dan mengikuti jalannya rapat.

Dengan diketoknya palu sidang sebanyak tiga kali oleh Wakil Ketua I DPRD Pangkep, H. Andi Ilham Zainuddin, ST, rapat paripurna resmi ditutup. Diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat segera dibahas secara mendalam sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *