SHOOTLINENEWS.ID-TAKALAR | Warga Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, digemparkan oleh kabar penangkapan seorang agen BRI Link berinisial NG. Ia diamankan oleh pihak Polsek Mappakasunggu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank BRI yang dilaporkan sejumlah warga.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, membenarkan adanya penahanan terhadap terlapor berdasarkan laporan dari beberapa korban.
“Pelaku sudah diamankan atas laporan pertama korban dan laporan kedua yang masih dalam proses penyelidikan. Ada sekitar enam orang pelapor yang telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti penyetoran menggunakan slip resmi milik Bank BRI,” ungkap Djaya, Selasa (4/11/2025).
Djaya juga menyebut telah meninjau langsung kondisi terlapor yang kini ditahan di Polsek Mappakasunggu.
“Informasi yang kami peroleh, pelaku sudah sekitar lima hari mendekam di balik jeruji besi Polsek Mappakasunggu,” tambahnya.
Sebagai penasihat hukum para pelapor, Djaya Jumain menyampaikan apresiasi terhadap Kapolsek Mappakasunggu, Kanit Reskrim, serta seluruh penyidik atas kesigapan mereka dalam merespons laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terlapor.
“Kami yakin pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap terlapor karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik meski telah menerima surat somasi pertama dan kedua sejak September 2025,” tegasnya.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran agen BRI Link memiliki peran vital bagi masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, yang mengandalkan layanan tersebut untuk bertransaksi keuangan tanpa harus menyeberang ke daratan utama.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap besaran kerugian yang dialami para korban serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.







