SHOOTLINENEWS.ID-TAKALAR SULSEL| Kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital di pelosok kembali tercoreng. Seorang agen BRI Link yang beroperasi di Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, berinisial NG, dilaporkan ke Polsek Mappakasunggu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik nasabah.
Laporan resmi tersebut diajukan oleh Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, didampingi oleh Muh Jufri, S.H., C.P.N.L dan Faisal Salam, C.P.N.L, selaku tim pendamping hukum dari lembaga tersebut.
Menurut Djaya Jumain, sejumlah nasabah BRI Unit Pattallassang yang menjadi korban mengaku telah menyetor uang untuk pembayaran kredit melalui agen BRI Link tersebut. Namun, dana yang disetorkan ternyata tidak pernah sampai ke rekening resmi BRI.
“Beberapa korban mengaku rutin membayar cicilan setiap bulan. Namun mereka justru menerima surat penunggakan dari pihak BRI. Setelah ditelusuri, uang yang disetor melalui agen NG tidak pernah disetorkan ke bank,” jelas Djaya Jumain. pada Awak media Senin (13/10/25)
Salah satu korban menuturkan bahwa dirinya sudah menyetor uang jutaan rupiah, namun hingga kini dana tersebut tak kunjung tercatat dalam sistem pembayaran resmi BRI.
“Kami percaya karena dia agen resmi BRI Link, tapi ternyata uang kami tidak masuk. Setelah ditanya, alasannya selalu berubah-ubah,” ungkap warga Kepulauan Tanakeke yang menjadi korban.
Djaya Jumain menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali surat somasi kepada terlapor pada bulan September 2025, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak agen tersebut.
“Kami berharap pihak Polsek Mappakasunggu segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi. Kami juga meminta penyidik memanggil Kepala Cabang BRI Takalar dan Kepala Unit BRI Pattallassang untuk memberikan keterangan sesuai bukti yang kami miliki,” tambahnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena selama ini agen BRI Link berperan penting dalam memudahkan masyarakat pesisir dan kepulauan melakukan transaksi perbankan tanpa harus menyeberang ke daratan utama. Dugaan penyelewengan seperti ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan inklusif di daerah terpencil.







