Ancaman Terhadap Jurnalis di Barru: LBH Suara Panrita Keadilan Desak Penegak Hukum Bertindak

SHOOTLINENEWS.ID-BARRU SULSEL | Suasana tenang di sebuah pekarangan rumah di Desa Harapan mendadak berubah mencekam. Keluarga seorang jurnalis lokal, Rusman, dikejutkan oleh kedatangan seorang oknum perangkat desa yang datang dengan amarah, kalimat bernada tinggi, dan ancaman yang diduga terkait pemberitaan proyek desa. Peristiwa ini kini resmi diadukan ke LBH Suara Panrita Keadilan, yang menilai kejadian tersebut sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, di Makassar menerima langsung laporan dari Rusman mengenai dugaan terror dan tekanan yang menimpa dirinya serta keluarganya. Ia kemudian memaparkan kronologis lengkap kejadian yang berlangsung pada Senin, 2 Desember 2025.

Dugaan Intimidasi di Pekarangan Rumah Keluarga

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WITA ketika seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan—yang juga menjabat sebagai kepala tukang proyek Visew rabat beton—mendatangi rumah keluarga Rusman. Saat kedatangan itu, Rusman tengah bertugas di luar daerah.

Menurut keterangan keluarga, oknum tersebut langsung melontarkan pertanyaan bernada tinggi:

“Di mana Rusman? Apa sebenarnya maunya Rusman?”

Kakak Rusman yang menerima kedatangan itu menjelaskan bahwa sang jurnalis tidak berada di rumah. Namun penjelasan tersebut justru memicu kemarahan lebih jauh. Oknum itu menyatakan bahwa pemberitaan proyek Visew yang ditulis Rusman telah membuat keluarga pihak istrinya tersinggung dan merasa malu. Ia bahkan menyinggung tentang adanya keluarga yang memiliki “pangkat tinggi” yang seolah-olah dapat digunakan sebagai bentuk tekanan tambahan.

Ketika keluarga meminta agar persoalan dibicarakan langsung dengan Rusman, oknum tersebut justru mengeluarkan ancaman:

“Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang saja ditebas, maka runtuh semuanya.”

Ucapan yang disampaikan dengan nada tinggi dan gestur marah itu membuat keluarga ketakutan. Sebagian percakapan berhasil direkam oleh ponakan Rusman sebagai bukti dugaan intimidasi.

Dampak Psikologis dan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Keluarga Rusman kini mengalami tekanan psikologis dan trauma akibat ancaman yang menyasar seluruh anggota keluarga. Rasa aman mereka terganggu karena ancaman diucapkan secara langsung dan terbuka.

LBH Suara Panrita Keadilan menyebut peristiwa ini kuat diduga terkait aktivitas jurnalistik yang dijalankan Rusman. Hal itu, menurut Djaya Jumain, dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja pers, sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keluarga kini membutuhkan perlindungan hukum dan pendampingan dari organisasi profesi, Dewan Pers, serta aparat penegak hukum.

Djaya Jumain menegaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami mendesak Kapolres Barru dan Kejari untuk segera memeriksa oknum tersebut serta memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis dan keluarganya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap negara hukum,” tegasnya.

LBH Suara Panrita Keadilan memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada Rusman dan keluarganya hingga kasus ini mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *