MAKASSAR, Keberadaan kios dan bangunan liar di kawasan Pintu Nol Unhas, Kota Makassar, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Selain dinilai merusak ketertiban dan estetika kawasan, bangunan-bangunan tersebut juga dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang hingga kini terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Padahal, pihak Universitas Hasanuddin disebut telah melarang seluruh aktivitas usaha maupun pemanfaatan lahan di kawasan tersebut sejak tahun 2023. Namun, sejumlah kios dan bangunan ilegal justru masih berdiri bebas dan tetap beroperasi hingga sekarang.
Kondisi itu memicu keresahan warga sekitar. Sejumlah bangunan liar disebut tidak hanya memakan badan jalan sehingga mempersempit akses masyarakat, tetapi juga diduga menutup saluran drainase di lokasi tersebut.
Warga khawatir kondisi itu dapat memicu genangan air dan memperburuk sistem lingkungan kawasan, khususnya saat musim hujan.
“Drainasenya sudah tertutup bangunan. Kalau hujan deras, air pasti meluap. Ini sudah semrawut dan sangat merugikan warga,” ujar Syam, salah seorang warga sekitar, Rabu (20/5/2026).
Pembiaran yang terus berlangsung disebut membuat para pemilik kios semakin merasa kebal terhadap aturan. Bahkan, beberapa bangunan disebut dibangun secara semi permanen tepat di depan akses properti milik warga tanpa izin yang jelas.
“Sudah seperti menguasai lokasi seenaknya. Jalan dipakai, drainase ditutup, warga yang protes malah dianggap pengganggu,” kata Aminah dengan nada kecewa.
Sorotan publik kini mengarah kepada Pemerintah Kota Makassar yang dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap keberadaan bangunan liar tersebut.
Pasalnya, meskipun status kios-kios itu disebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang dilarang untuk dimanfaatkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban secara nyata.
Koordinator Lembaga Studi Masyarakat Perkotaan, Muh. Idris, menilai kondisi tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi biasa, tetapi sudah mengarah pada penguasaan fasilitas umum dan aset secara semena-mena.
“Kalau bangunan ilegal bisa berdiri bertahun-tahun tanpa tindakan, wajar kalau masyarakat bertanya, apakah pemerintah benar-benar tidak mampu menertibkan atau memang sengaja membiarkan?” tegas Idris.
Menurutnya, kawasan strategis seperti Pintu Nol Unhas seharusnya berada dalam pengawasan ketat karena menyangkut kepentingan publik dan akses masyarakat.
“Ini kawasan strategis, tapi terlihat seperti tanpa pengawasan. Jalan umum dipersempit, drainase ditutup, hak warga terganggu. Kalau terus dibiarkan, ini bisa memicu konflik sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum yang disebut mengambil keuntungan dari keberadaan kios ilegal tersebut melalui pungutan sewa liar.
“Ini yang harus dibuka terang. Jangan sampai ada pihak bermain di balik pembiaran ini,” tambahnya.
LSMP mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama pihak terkait untuk segera melakukan penertiban total terhadap seluruh bangunan ilegal di kawasan Pintu Nol Unhas sebelum situasi berkembang menjadi konflik terbuka antara warga dan pemilik kios.
“Pemerintah jangan kalah oleh bangunan liar. Kalau aturan hanya tajam ke rakyat kecil tertentu tapi tumpul terhadap pelanggaran yang jelas terlihat, maka kepercayaan publik akan runtuh,” pungkas Idris.







