Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene Bersama Tiga Pilar Mediasi Sengketa Lorong di Kelurahan Bonto Perak

BERITA, POLRI27 Dilihat

PANGKEP– Upaya penyelesaian permasalahan warga melalui pendekatan kekeluargaan terus dilakukan jajaran Polsek Pangkajene. Bhabinkamtibmas Kelurahan Bonto Perak, Aiptu Amirullah, SH, bersama unsur Tiga Pilar Kelurahan Bonto Perak melaksanakan kegiatan mediasi problem solving terkait sengketa penutupan lorong atau jalan setapak di Jalan Daeng Gassing, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri Lurah Bonto Perak Hajrah, S.Sos, dan Babinsa Koptu Sujarman. Langkah ini dilakukan menyusul adanya laporan dari Ketua RT setempat mengenai akses lorong yang diduga tertutup sehingga mengganggu aktivitas warga.

Dalam mediasi yang berlangsung di lingkungan kelurahan, kedua pihak yang berselisih dihadirkan, yakni Hasnah sebagai pihak pertama dan Mardiana sebagai pihak kedua. Keduanya merupakan warga yang bertetangga dan memiliki perbedaan pandangan terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Pada kesempatan tersebut, pihak kedua menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang rumah pihak pertama merupakan miliknya berdasarkan kesepakatan tukar guling dengan lorong atau jalan setapak yang berada di samping rumah pihak pertama. Sementara itu, pihak pertama mengakui keberadaan lorong di samping rumahnya, namun tidak mengakui bahwa lahan di belakang rumahnya merupakan milik pihak kedua.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, Bhabinkamtibmas bersama Lurah dan Babinsa kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi objek permasalahan. Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan dan dialog antara kedua belah pihak, belum ditemukan titik temu yang dapat mengakhiri sengketa tersebut.

Meski demikian, suasana mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian melalui mediasi lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui riwayat lahan dimaksud.

Aiptu Amirullah menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat hubungan harmonis antarwarga.

“Diharapkan pada mediasi berikutnya, dengan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui sejarah dan batas-batas lahan, dapat ditemukan solusi terbaik sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.

Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas bersama unsur Tiga Pilar, diharapkan setiap permasalahan sosial yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, sehingga tercipta situasi yang aman, damai, dan harmonis di lingkungan Kelurahan Bonto Perak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *