BKN Tetapkan Kewajiban Penggunaan Batik KORPRI bagi ASN Setiap Kamis

BERITA, NASIONAL178 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-JAKARTA | Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya memperkuat identitas, solidaritas, dan jiwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap hari Kamis, seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, wajib mengenakan pakaian Batik KORPRI sebagai bagian dari jadwal pakaian dinas nasional.

Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian di seluruh lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun instansi daerah, termasuk perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Kepala BKN dalam edaran tersebut menyampaikan bahwa kebijakan penggunaan Batik KORPRI merupakan langkah strategis untuk membangun kekompakan, soliditas, dan semangat kebersamaan ASN sebagai mesin utama birokrasi dan perekat persatuan bangsa. Saat ini, jumlah ASN di Indonesia tercatat lebih dari 6,5 juta orang yang tersebar di 643 instansi pusat dan daerah.

Selain digunakan setiap Kamis, Batik KORPRI juga wajib dikenakan pada hari-hari tertentu, antara lain:

Tanggal 17 setiap bulan,

Upacara Hari Besar Nasional, dan

Peringatan Hari KORPRI, sesuai ketentuan umum penggunaan Batik KORPRI.

Melalui penerapan kebijakan ini, BKN berharap terwujud penguatan budaya kerja, peningkatan citra institusi pemerintah, serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antarpegawai ASN dan antarinstansi pemerintah.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam penerapan penggunaan pakaian seragam Batik KORPRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *