SHOOTLINENEWS.ID-GOWA | Upaya penyelesaian sengketa perdata antara ahli waris Latif Dinung dan Bripka Muh Bakri melalui jalur mediasi di tingkat kelurahan belum membuahkan hasil. Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinyatakan gagal karena pihak termohon tidak menghadiri pertemuan.
Agenda mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya lantaran Bripka Muh Bakri selaku termohon tidak hadir. Dengan absennya pihak termohon, proses mediasi di tingkat kelurahan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong.
Kuasa hukum ahli waris Latif Dinung, Djaya, SKM., S.H., LL.M., yang akrab disapa Bang Jaju, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Bripka Muh Bakri dalam agenda mediasi tersebut. Hal itu disampaikan Djaya saat ditemui di Malino, Kabupaten Gowa.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam agenda mediasi. Padahal, mediasi merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai,” ujar Djaya.
Senada dengan itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Baharuddin Nur, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai Bripka Muh Bakri, yang diketahui bertugas di Polsek Tombolopao, seharusnya dapat meluangkan waktu untuk menghadiri mediasi guna menjernihkan persoalan yang ada.
Menurut Baharuddin, objek sengketa berupa lahan yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh Bripka Muh Bakri merupakan lahan yang sebelumnya dibuka oleh Latif Dinung. Oleh karena itu, ia menilai persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut seharusnya dapat dibicarakan secara kekeluargaan melalui forum mediasi.
“Apalagi yang bersangkutan memahami bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa di Negara Republik Indonesia guna mencapai kesepakatan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Pattapang, Alimin, SE, secara resmi merekomendasikan agar proses penyelesaian sengketa tersebut dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, mengingat tidak tercapainya kesepakatan di tingkat kelurahan.
Pihak ahli waris Latif Dinung menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah penyelesaian sengketa, baik melalui jalur administrasi maupun hukum, hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.







