PANGKEP – Upaya meningkatkan legalitas kapal nelayan sekaligus memperkuat keselamatan pelayaran terus dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Maccini Baji. Melalui kegiatan Sosialisasi Keselamatan Pelayaran yang dirangkaikan dengan penyerahan E-Pas Kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal, sebanyak 120 nelayan dan pemilik kapal di Pulau Balang Lompo menerima dokumen kapal secara gratis, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pelabuhan Pulau Balang Lompo tersebut diikuti para pemilik kapal berukuran 1 hingga 6 Gross Ton (GT). Selain mendapatkan dokumen legalitas kapal, para peserta juga memperoleh edukasi mengenai pentingnya keselamatan pelayaran dan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal.
Penyerahan E-Pas Kecil dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kepala Kantor UPP Kelas II Maccini Baji, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengapresiasi program penerbitan E-Pas Kecil yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang selama ini membutuhkan legalitas atas kapal yang mereka gunakan untuk mencari nafkah.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan kapal, tetapi juga membuka akses bagi nelayan untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, termasuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Program ini gratis. Yang paling penting, nelayan bisa mendapatkan kepastian legalitas kapal dan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh BBM subsidi,” ujar Yusran.
Sementara itu, Kepala Kantor UPP Kelas II Maccini Baji, Johansyah, menegaskan pihaknya akan terus memperluas pelayanan penerbitan E-Pas Kecil kepada masyarakat pesisir dan kepulauan. Bahkan, pelayanan tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui sistem jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi masyarakat.
Ia menyebutkan, pada kegiatan di Pulau Balang Lompo kali ini terdapat 120 kapal yang menerima E-Pas Kecil. Jika digabungkan dengan penerbitan sebelumnya, jumlah kapal yang telah memperoleh dokumen tersebut telah mencapai lebih dari 200 unit.
“Kami akan terus memberikan pelayanan penerbitan E-Pas Kecil. Di Balang Lompo hari ini ada 120 kapal yang menerima dokumen. Jika ditambah dengan penerbitan sebelumnya, jumlahnya sudah mencapai lebih dari 200 kapal,” katanya.
Johansyah menambahkan, pihaknya siap turun langsung ke desa-desa maupun pulau-pulau apabila masyarakat telah mengumpulkan data dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Begitu kepala desa menyampaikan data masyarakat yang siap dan persyaratannya lengkap, kami siap datang. Setidaknya jika ada sekitar 50 pemohon, kami akan turun langsung memberikan pelayanan,” jelasnya.
Untuk memperoleh E-Pas Kecil, pemilik kapal diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan pengukuran kapal, bukti kepemilikan kapal, surat keterangan dari tukang atau galangan kapal, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain penyerahan dokumen kapal, para nelayan juga mendapatkan sosialisasi mengenai keselamatan pelayaran, penggunaan alat keselamatan di atas kapal, serta kewajiban pemilik kapal dalam memenuhi aspek administrasi dan kelaiklautan kapal sebelum beroperasi di laut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak kapal nelayan di wilayah kepulauan Pangkep yang memiliki legalitas resmi sehingga aktivitas pelayaran menjadi lebih aman, tertib, dan memberikan perlindungan hukum bagi para pemilik kapal.













