SHOOTLNEWS-PANGKEP, Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Pangkep.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep yang berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep, Jumat (2/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep H. Haris Gani, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Pangkep H. A. Ilham Zainuddin, ST., dan Muh. Tauhid.
Rapat tersebut dihadiri 30 anggota DPRD Pangkep dari tiga komisi. Turut hadir Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan, S.IP., M.Si., beserta jajaran Sekretariat DPRD.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Pangkep, hadir Bupati Pangkep bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yusran Lalogau menyerahkan secara langsung Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Pangkep H. Haris Gani untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam sambutan dan penjelasan umumnya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Pangkep, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam setiap tahapan penyusunan dan pembahasan RAPBD.
Menurut Bupati, penyusunan RAPBD merupakan bagian integral dari siklus perencanaan pembangunan daerah yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, hingga penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Seluruh tahapan tersebut menjadi dasar dalam merumuskan prioritas pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” ujar Yusran Lalogau.
Ia menegaskan, penyusunan APBD tidak hanya merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, Bupati berharap proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara konstruktif, transparan, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan Ranperda APBD tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, Ranperda akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangkep dan DPRD Pangkep sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.












