Didampingi LBH, Ahli Waris Laporkan Oknum Anggota Polsek Pallangga ke Propam Polda Sulsel

SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan tidak patut yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencuat. Salah satu ahli waris almarhum Salemang Bin Mamma, berinisial KT, secara resmi melaporkan oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Senin (29/12/2025).

Laporan tersebut dimasukkan dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri, dugaan pengrusakan, serta tindakan tidak pantas berupa menantang duel terhadap ahli waris dan keluarganya, yang disertai teriakan histeris.

Sekretaris Jenderal LBH Suara Panrita Keadilan, Syafri Djafar, S.E., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan laporan resmi berikut sejumlah bukti pendukung.

“Laporan telah kami masukkan secara resmi ke Bid Propam Polda Sulsel, lengkap dengan bukti-bukti di lapangan serta putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagai dasar hukum laporan,” ujar Syafri Djafar saat ditemui awak media usai pelaporan.

Sementara itu, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan agar memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Propam Polda Sulsel bertindak tegas dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegas Djaya Jumain.

Djaya Jumain juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa, gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WN telah dinyatakan ditolak. Dengan demikian, secara hukum pihak tersebut tidak lagi memiliki hak untuk memasang papan pengumuman maupun menguasai objek yang menjadi perkara sengketa.

Lebih lanjut, pihak LBH berharap agar peristiwa ini menjadi yang terakhir, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.

“Kami berharap penyelesaian persoalan ini dapat berjalan secara beradab, menjunjung tinggi hukum, dan tidak lagi menimbulkan konflik di tengah keluarga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *