Diduga Aniaya Pelajar, Anggota Sabhara Polres Takalar Dilaporkan ke LBH Suara Panrita Keadilan

BERITA242 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-TAKALAR | Dugaan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Seorang pelajar SMA berusia 17 tahun, Arif Saldi, dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh dua anggota Satuan Sabhara Polres Takalar. Peristiwa ini menuai perhatian publik setelah keluarga korban melaporkannya dan mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu malam, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, saat Arif sedang berada di kawasan Alun-alun Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Takalar. Ia kemudian diamankan oleh dua anggota Sabhara dan dibawa ke Mapolres Takalar.

Menurut keterangan yang diterima, setibanya di kantor polisi, Arif mengalami kekerasan fisik dari kedua oknum anggota polisi yang belum diketahui identitasnya. Salah satu pelaku disebut berbadan besar berkulit hitam, sementara yang lainnya berbadan kurus berkulit putih. Keduanya diduga melakukan pemukulan dan tendangan ke arah perut korban.

Selain kekerasan fisik, korban juga dikenai hukuman berupa push up dan jalan jongkok. Akibat perlakuan tersebut, Arif mengeluhkan sakit pada bagian perut dan menangis karena tidak kuat menahan rasa sakit.

Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, SKM., SH., LL.M, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kami meminta Propam Polres maupun Polda Sulsel untuk segera mengusut kasus ini,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Takalar, Muslimin Dg. Tarru, SE., C.L.E yang mendampingi korban ke Polres Takalar, berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius. Ia menekankan pentingnya menjaga citra kepolisian sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *