Diduga Mengamuk dan Rusak Fasilitas Warga, Oknum Polisi Polsek Pallangga Dilaporkan ke Polres Gowa

SHOOTLINENEWS.ID-GOWA SULSEL | Suasana tenang malam hari di Dusun Pallangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mendadak berubah mencekam. Seorang oknum anggota kepolisian diduga mengamuk secara histeris, menantang duel, hingga merusak fasilitas milik warga, peristiwa yang kini menuai sorotan serius dari lembaga bantuan hukum.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, secara tegas mendesak Kapolres Gowa agar segera memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WWN, yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Peristiwa tersebut  sempat mengagetkan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan warga, oknum WWN datang ke lokasi setelah waktu Magrib dan diduga bertindak di luar kendali dengan berteriak-teriak, menantang duel, serta merusak pintu pagar dan plang kepemilikan lahan milik warga setempat. Kamis malam, 25 Desember 2025

“Apa yang dilakukan oknum tersebut tidak dapat ditoleransi. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng institusi Polri. Harus diproses secara hukum agar tidak terulang kembali kepada warga lainnya,” tegas Djaya Jumain kepada awak media.

Sejumlah saksi mata yang berada di lokasi membenarkan kejadian tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa oknum WWN datang bersama beberapa orang rekannya dan bertindak agresif dengan teriakan histeris. Aksi perusakan tersebut bahkan berlangsung hingga setelah waktu salat Isya, sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah warga.

Tidak lama setelah kejadian, aparat kepolisian dari Polsek Pallangga dan Polres Gowa tiba di lokasi untuk mengamankan situasi serta meredam ketegangan yang terjadi.

Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Pihaknya memastikan akan mengawal proses pelaporan secara resmi ke Polres Gowa hingga ke Polda Sulawesi Selatan.

“Kami akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” tutup Djaya Jumain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *