Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Ungkap Dua Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak, Belasan Korban Berhasil Diselamatkan

BERITA, POLRI33 Dilihat

MAKASSAR – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dua kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., didampingi Paur Penum Bidang Humas Polda Sulsel AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, S.I.K., serta Kasubdit III PPO Kompol Zaki, S.I.K.

Dalam keterangannya, AKP Syahrul Rajabia menjelaskan bahwa Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil mengungkap dua tindak pidana yang terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, serta di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva mengungkapkan, kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui penempatan pekerja secara nonprosedural ke luar negeri.

Menurutnya, para pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi di Sarawak, Malaysia. Namun, para korban diduga akan dipekerjakan secara ilegal sehingga berpotensi mengalami eksploitasi di luar wilayah Indonesia.

Kasus tersebut terungkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Polisi berhasil menyelamatkan dua calon pekerja migran berinisial SHR (39) dan IRF (32), sekaligus mengamankan dua terduga pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27).

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak kendaraan, lima paspor, satu unit telepon genggam, serta tujuh lembar boarding pass yang diduga digunakan dalam proses keberangkatan korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 juncto Pasal 69 subsider Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap orang dewasa maupun anak di bawah umur.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 11 korban yang terdiri atas orang dewasa dan anak-anak, yakni YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YIM (23), IFR (29), RA (24), dan MM (25).

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, satu unit Honda Vario warna putih, 13 unit telepon genggam, satu timbangan digital, satu karpet, serta satu unit kipas angin.

Kombes Pol. Osva menjelaskan, para korban diduga direkrut, ditampung, dijerat dengan utang, kemudian dipaksa bekerja melakukan penipuan daring berkedok penjualan sepeda motor melalui media sosial Facebook. Para korban menerima upah yang tidak menentu dan bergantung pada hasil penipuan yang dilakukan.

Dalam perkara ini, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polda Sulawesi Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta berbagai bentuk eksploitasi terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas, serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang maupun eksploitasi di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *