Dorong Keterbukaan Informasi, Pemkab Pangkep Perkuat Peran PPID Hingga Tingkat Kelurahan

BERITA, PEMDA PANGKEP280 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke level terbawah pemerintahan. Upaya ini diwujudkan lewat sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (31/7/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep Abd Rahman Assagaf, narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, serta para aparat pemerintah kelurahan se-Kabupaten Pangkep.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik oleh PPID, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menggarisbawahi bahwa kecepatan dan ketepatan penyampaian informasi menjadi kunci transparansi pemerintahan.

“PPID tingkat kelurahan diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya secara cepat dan maksimal, agar informasi dan dokumentasi terutama terkait program prioritas maupun hasil pembangunan yang sifatnya terbuka bisa segera disampaikan kepada publik secara cepat, tepat, dan akurat,” ujar Abd Rahman.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Bidang Kelembagaan, Nurhikmah, yang hadir sebagai narasumber, menilai kegiatan ini sebagai langkah awal yang strategis dalam membentuk struktur PPID di tingkat kelurahan. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi era digitalisasi informasi.

“PPID kelurahan di Kabupaten Pangkep memang belum terbentuk. Ini adalah langkah awal Diskominfo melaksanakan sosialisasi. Setelah ini akan ada bimbingan teknis untuk mendesain model PPID yang relevan di era digital,” jelasnya.

Nurhikmah juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai hak mereka atas informasi publik. Menurutnya, keberadaan PPID akan memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai jenis informasi, termasuk informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, maupun yang tersedia setiap saat.

“Ada tiga macam informasi terbuka: informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi setiap saat. Ini yang perlu diketahui masyarakat, bahwa ketika mereka ingin tahu dan memahami, ada loh yang namanya PPID,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo SP Pangkep menargetkan peningkatan kualitas pelayanan informasi di seluruh tingkatan pemerintahan. Harapannya, Pangkep dapat meraih predikat “informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang saat ini tengah berlangsung di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *