DPD LBH SPK Sultra Desak Kapolri Copot Kapolres Konawe Selatan, Penanganan Kasus Hak Buruh PT WIN Dinilai Mandek

BERITA240 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-KENDARI | Desakan keras menggema dari Sulawesi Tenggara. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan (SPK) resmi meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Konawe Selatan. Langkah ini ditempuh setelah penanganan kasus pembayaran hak-hak buruh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dinilai mandek dan tanpa kepastian hukum, meski putusan pengadilan telah inkrah.

Desakan tersebut mencuat setelah para buruh melaporkan kasus ini ke Polres Konawe Selatan pada 7 Juli 2025. Hingga kini, tidak ada perkembangan berarti terkait tindak lanjut kewajiban PT WIN dalam membayar hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang telah diputuskan pengadilan.

Padahal, para korban telah menempuh seluruh jalur hukum. Mulai dari mediasi di Dinas Tenaga Kerja, gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kendari yang dimenangkan pada 9 Juli 2024, hingga putusan Mahkamah Agung pada 26 September 2024 yang menolak kasasi PT WIN. Semua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, PT WIN diwajibkan membayar tunai Rp 212.000.000 kepada Agus Mariana. Namun, meskipun Pengadilan Negeri Kendari telah beberapa kali mengeluarkan teguran (aanmaning) sejak Januari 2025, pihak perusahaan tetap enggan melaksanakan kewajiban hukum tersebut selama hampir dua tahun.

Padahal, Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Ketua DPD Sultra LBH SPK, Nurlan, SH, menegaskan bahwa semua dokumen hukum telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, mulai dari Surat Pengalaman Kerja korban, Putusan PHI PN Kendari, Putusan Mahkamah Agung, hingga Risalah Aanmaning. Tidak ada alasan bagi Polres Konawe Selatan untuk tidak menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya pada awak media Rabu (10/12/25)

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya termasuk kategori ringan dari sisi pembuktian.

“Alat bukti sudah lebih dari dua, hanya membutuhkan keterangan saksi untuk selanjutnya meningkatkan status hukum terhadap laporan tersebut,” tambahnya.

Nurlan kemudian menyampaikan sikap tegas LBH SPK.

“Kami meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Konawe Selatan karena telah gagal menjalankan fungsi Desk Ketenagakerjaan Polri. Pembiaran terhadap PT WIN yang mengabaikan putusan pengadilan telah menimbulkan keresahan dan ketidakadilan bagi para pekerja di Konawe Selatan,” tegasnya.

LBH SPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir setelah penantian panjang tanpa hasil. Jika Polres Konawe Selatan tetap tidak mampu menindak tegas PT WIN, maka masyarakat bersama organisasi bantuan hukum akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami tidak ingin hukum dipermainkan. Jika Kapolres tidak mampu menjalankan tugasnya, rakyat akan mengambil alih,” tutup Nurlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *