DPRD dan Pemkab Pangkep Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026: Wujud Sinergi Menuju Pembangunan yang Berkeadilan

BERITA, PARLEMEN/DPRD381 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bersama Pemerintah Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. pada Rabu (8/10/25)

Rapat yang dipimpin oleh Wakil  Ketua DPRD Kabupaten Pangkep  Andi Ilham Zainuddin sebagai Wakil Ketua I, dan nampak  hadir  yang terhormat Bupati Pangkajene dan Kepulauan DR. H. Muhammad Yusran Lalogau, bersama Wakil Bupati Abd Rahman Assegaf, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat,  dan insan pers.

Setelah dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Pasal 115 Ayat (1) Huruf B Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, rapat dibuka secara resmi dengan ucapan “Bismillahirrahmanirrahim” dan ketukan palu satu kali, menandai dimulainya sidang terbuka untuk umum.

Doa bersama yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep pun mengiringi awal kegiatan agar rapat berjalan lancar dan membawa keberkahan.

Agenda berlanjut dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang disampaikan oleh Abd. Rahman, S.Sos. sebagai juru bicara. Laporan tersebut merangkum hasil pembahasan intensif antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama beberapa waktu terakhir.

Usai penyampaian laporan, dilakukan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Pangkep dan Pimpinan DPRD. Momen ini berlangsung penuh khidmat dan menjadi simbol disepakatinya arah kebijakan umum serta plafon anggaran sementara pembangunan daerah tahun 2026.

Dalam pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Pangkep Andi Ilham Zainuddin menegaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS merupakan pondasi utama dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2019.

“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengarahkan kebijakan pembangunan daerah agar lebih terukur dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi pendapatan, KUA-PPAS Tahun 2026 menetapkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.405.542.743.700, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 229.053.940.882 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.176.488.802.818. Namun, berdasarkan surat resmi dari Kementerian Keuangan RI tertanggal 23 September 2025, terjadi penyesuaian alokasi transfer ke daerah. Akibatnya, pendapatan transfer disesuaikan menjadi Rp 1.017.597.187.818, sehingga total pendapatan daerah berubah menjadi Rp 1.246.651.128.700.

Sementara Bupati Pangkep DR. H. Muhammad Yusran Lalogau, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan sinergi DPRD bersama seluruh jajaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2026.

“Suatu kebanggaan bersama bahwa pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2026 telah dilakukan secara kolaboratif melalui upaya keras antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta perangkat daerah yang terlibat. Semoga berbagai upaya yang telah kita lakukan bersama dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa KUA-PPAS 2026 akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan RAPBD, sekaligus sebagai acuan dalam menentukan prioritas program dan plafon anggaran sementara bagi setiap SKPD dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan tertib pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian anggaran akibat perubahan pendapatan transfer harus disikapi dengan kebijakan yang bijak agar tetap sejalan dengan visi pembangunan Pangkep yang berkelanjutan.

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan kepada kita semua dalam memajukan daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang kita cintai,” tutup Bupati.

Menutup rapat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pangkep, Andi Ilham Zainuddin menyampaikan apresiasi dan harapan agar semangat kolaboratif yang telah terbangun dapat terus dijaga dalam setiap tahapan pembangunan daerah.

“Kesepakatan KUA-PPAS ini adalah bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Kami berharap semangat kebersamaan ini terus terpelihara, agar program-program yang telah direncanakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Pangkep,” ungkapnya.

Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama DPRD resmi menuntaskan satu tahapan strategis dalam siklus penganggaran daerah, sekaligus mempertegas komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *