SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2025–2029. pada Senin (14/7/25)

Rapat berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep dan dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., Wakil Bupati, para Wakil Ketua DPRD termasuk H. Muh. Tauhid, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama, para asisten Sekretariat Daerah, para Kepala dan Sekretaris OPD, Kepala Bidang OPD, serta para camat se-Kabupaten Pangkep.
Rapat paripurna dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD.

Sebelum penyerahan secara resmi, oleh Plt Sekretaris Dewan Akbar, ST, MM. terlebih dahulu membacakan surat masuk dari Bupati kepada DPRD yang memuat penyampaian dua Ranperda tersebut. Setelah itu, Ketua DPRD menyerahkan pimpinan rapat kepada Wakil Ketua DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan naskah Ranperda secara resmi dari Bupati kepada DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Yusran mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur atas kesempatan yang diberikan dalam mengikuti rapat paripurna ini. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah berkenan menerima dua Ranperda, yakni RPJMD Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati menekankan pentingnya pembahasan kedua Ranperda tersebut agar segera menjadi produk hukum daerah yang berkualitas dan memenuhi unsur legalitas.
Terkait RPJMD Tahun 2025–2029, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut didasarkan pada Pasal 69 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD paling lambat 90 hari setelah pelantikan kepala daerah.
RPJMD ini menjadi dokumen strategis lima tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dokumen ini disusun secara partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai elemen, baik pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Fokus pembangunan dalam RPJMD diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal seperti sektor kelautan dan perikanan, pertanian dan pariwisata, pembangunan infrastruktur merata dan berkelanjutan termasuk wilayah kepulauan, transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, serta penguatan ketahanan sosial dan lingkungan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda RPJMD ini adalah langkah awal dalam merealisasikan janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
Sementara itu, mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan akuntabilitas keuangan daerah.
Dokumen pertanggungjawaban ini mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan selama Tahun Anggaran 2024 dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulsel dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut atau WTP ke-14 secara keseluruhan.
Adapun rincian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
* Pendapatan ditargetkan sebesar Rp1.535.352.079.048,00 dengan realisasi mencapai Rp1.545.080.230.884,74 atau 100,63%.
* Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.542.018.824.892,00 dengan realisasi Rp1.490.658.527.213,49 atau 96,67%.
* Surplus anggaran mencapai Rp54.421.703.671,25.
* Penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp14.666.745.844,00 dan terealisasi Rp11.026.844.179,66 atau 75,18%.
* Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8.000.000.000,00 dan terealisasi 100%.
* Pembiayaan netto sebesar Rp3.026.844.179,66.
* Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp57.448.547.850,91.
Bupati menutup sambutannya dengan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD atas kemitraan dan dukungan yang selama ini terjalin dengan baik. Ia berharap pembahasan dua Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan bahwa kerjasama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus berlanjut dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.













