DPRD Pangkep Beri Tenggat Satu Minggu, Ganti Rugi Lahan Warga Sapanang Harus Tuntas

SHOOTLNEWS-PANGKEP, Komisi II DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendesak proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan jalur kereta api di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, segera dituntaskan.

DPRD Pangkep bahkan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak terkait untuk memastikan persoalan yang telah lama dinantikan masyarakat tersebut mendapatkan kepastian.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Pangkep, Jalan Cendana, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Jumat (25/9/2026).

Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muhammad Lutfi Hanafi, SE, meminta seluruh pihak terkait tidak lagi menunda penyelesaian hak masyarakat Sapanang.

«“Seluruh proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi harus tuntas dalam satu minggu ke depan. Masyarakat Sapanang sudah menunggu cukup lama. Tidak ada alasan penundaan lagi,” tegasnya.»

Menurut Lutfi, kepastian waktu pembayaran sangat penting mengingat hingga kini proses pembebasan lahan belum sepenuhnya memberikan kejelasan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalur kereta api.

Sementara itu, perwakilan Balai Kereta Api Provinsi Sulawesi Selatan, Deby Hospital, memastikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi telah tersedia, termasuk bagi warga terdampak di Kelurahan Sapanang.

«“Dana sudah tersedia dan pasti dibayarkan, termasuk untuk kebutuhan di Sapanang. Berikan kami kepercayaan untuk bekerja. Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan berjalan lancar,” ujarnya.»

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Muchtar Sali, meminta persoalan teknis antara Balai Kereta Api dan pemerintah daerah segera diselaraskan.

Ia menegaskan, ketersediaan anggaran harus dibarengi dengan kepastian bahwa masyarakat benar-benar menerima hak mereka.

«“Jangan sampai dana tersedia, namun manfaatnya tidak dirasakan warga Sapanang,” tegasnya.»

Lurah Minta Hak Warga Didahulukan

Lurah Sapanang, Amiruddin Halim, SE, M.Si, mengatakan masyarakat berharap persoalan pembebasan lahan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.

«“Pembebasan lahan dan pembayaran dilakukan terlebih dahulu, baru pembangunan dimulai. Urutan ini tidak boleh dibalik,” katanya.»

Amiruddin juga meminta agar penetapan nilai ganti rugi mempertimbangkan kondisi serta produktivitas lahan milik masyarakat.

«“Nilai ganti rugi harus sesuai harga tanah yang produktif, bukan angka yang jauh dari kenyataan. Tanah ini sumber kehidupan kami, penggantiannya harus adil dan sebanding,” ujarnya.»

Menurutnya, kepastian mengenai hak warga juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses pembangunan berlangsung.

«“Ketenangan terjaga jika hak warga dihormati sejak awal. Jangan pembangunan dimulai sementara urusan lahan belum selesai. Itu yang akan memicu persoalan baru,” tandasnya.»

DPRD Soroti Drainase

Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Budiamin, turut mengingatkan agar pembangunan jalur kereta api di wilayah Sapanang memperhatikan aspek lingkungan, khususnya sistem saluran air dan drainase.

Ia meminta perencanaan pembangunan tidak hanya berorientasi pada konstruksi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

«“Di sepanjang jalur yang melintasi Sapanang, perencanaan wajib memperhatikan saluran dan drainase. Jangan bangunan berdiri kokoh, warga justru kebanjiran. Dampak itu ditanggung sehari-hari, perbaikannya jauh lebih mahal di kemudian hari,” tegas Budiamin.»

Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati penyusunan dan penandatanganan naskah kesepahaman. Pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi warga Sapanang ditetapkan sebagai prioritas dengan target penyelesaian dalam waktu satu minggu.

Selain membahas persoalan pembebasan lahan pembangunan jalur kereta api di Sapanang, rapat tersebut juga membicarakan rencana pembangunan Pasar Matojeng di Kelurahan Minasate’ne.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *