SHOOTLNEWS-GOWA, Persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi nonaktif setelah pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, DPRD Pangkep melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Selasa (4/8/2026).
Kunjungan berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya No. 30, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. Rombongan DPRD Pangkep terdiri atas Sekretaris Komisi II Syamsinar serta anggota Komisi I Andika Putra dan Muhammad Ramli.
Kegiatan ini merupakan inisiatif Muhammad Ramli untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait penanganan kepesertaan JKN PPPK Paruh Waktu yang mengalami penonaktifan setelah proses pelantikan.
Menurut DPRD Pangkep, persoalan tersebut banyak disampaikan masyarakat kepada Komisi I. Kondisi itu dinilai perlu segera dicarikan solusi agar perubahan status kepegawaian tidak menyebabkan PPPK Paruh Waktu kehilangan perlindungan jaminan kesehatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Indra Said, S.STP., M.A.P., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengambil langkah konkret dengan mengalokasikan anggaran untuk membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi ASN PPPK Paruh Waktu.
“Skema yang diterapkan adalah iuran sebesar 1 persen ditanggung pegawai dan 4 persen ditanggung pemerintah daerah,” jelas Indra.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan di tengah masa transisi kebijakan kepegawaian.
Langkah Pemerintah Kabupaten Gowa itu menjadi perhatian DPRD Pangkep sebagai bahan pertimbangan dalam mencari solusi serupa di Kabupaten Pangkep.
Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep, Syamsinar, menilai kebijakan Pemkab Gowa tidak hanya menyangkut jaminan kesehatan, tetapi juga memberikan perlindungan sosial lainnya bagi PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah Kabupaten Gowa bukan hanya mengalokasikan anggaran untuk JKN bagi PPPK Paruh Waktu, tetapi juga jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para ASN PPPK Paruh Waktu di Gowa,” kata Syamsinar.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam menangani persoalan serupa. Terlebih, penonaktifan JKN setelah pelantikan dapat menimbulkan kekhawatiran bagi PPPK Paruh Waktu ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Kami melihat apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa ini bisa menjadi salah satu referensi bagi Pangkep. Yang terpenting jangan sampai ada kekosongan perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu setelah mereka dilantik,” ujarnya.
Syamsinar menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian seharusnya diikuti dengan kepastian perlindungan sosial. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan hak-hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi, terutama terkait kesehatan dan jaminan sosial.
“Harapan kami ada solusi yang lebih komprehensif sehingga seluruh ASN PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak atas layanan kesehatan dan kepastian kesejahteraan tanpa adanya kekosongan perlindungan setelah pelantikan,” jelasnya.
Hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan DPRD Pangkep untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. DPRD berharap persoalan JKN PPPK Paruh Waktu yang nonaktif dapat segera ditangani melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pegawai.
Kunjungan ini sekaligus menunjukkan upaya DPRD Pangkep mencari solusi dengan mempelajari praktik yang telah diterapkan daerah lain, sehingga kebijakan yang nantinya diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata kepada PPPK Paruh Waktu.






