DPRD Pangkep dan TAPD Sepakati Arah Kebijakan PPAS 2026, Fokus pada Penyesuaian Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

BERITA, PARLEMEN/DPRD153 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dalam upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan memastikan pengelolaan anggaran yang efisien, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (6–7 Oktober 2025), di Ruang Sidang B Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD H. Andi Ilham Zainuddin, ST.

Rapat ini dihadiri oleh anggota Badan Anggaran DPRD, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bappelitbangda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh anggota TAPD Kabupaten Pangkep.

Rapat pembahasan antara Banggar dan TAPD ini dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD dan menjadi forum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2026.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif dan terbuka, dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan nasional, kondisi keuangan daerah, serta aspirasi masyarakat di berbagai sektor.

Dalam proses pembahasan, terungkap adanya penurunan sumber pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.

Penurunan tersebut terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga Banggar dan TAPD perlu melakukan penyesuaian terhadap total pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS 2026.

Setelah melalui pembahasan yang intensif selama dua hari, DPRD Pangkep dan TAPD akhirnya mencapai kesepakatan dan kesamaan pandangan terhadap substansi Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penyusunan APBD 2026 berjalan sesuai prioritas daerah, tetap realistis, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Rapat juga menegaskan pentingnya sinkronisasi program prioritas antar-perangkat daerah (SKPD) agar penggunaan anggaran dapat lebih tepat sasaran. Selain itu, DPRD mendorong agar setiap program pembangunan memperhatikan aspek pemerataan, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan PPAS ini bukan hanya soal angka, tapi juga arah pembangunan daerah. Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas Wakil Ketua DPRD Pangkep, H. Andi Ilham Zainuddin, ST, saat memimpin jalannya rapat.

Dengan tercapainya kesepakatan antara DPRD dan TAPD, maka dokumen PPAS 2026 siap ditetapkan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Dokumen ini juga akan menjadi instrumen utama dalam menentukan skala prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pangkep.

Rapat Banggar dan TAPD ini menjadi bagian penting dari rangkaian tahapan penyusunan APBD, sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Pangkep dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan pembangunan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *