SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembacaan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) dan persetujuan bersama atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang A DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haris Gani.
Setelah sebelumnya dilakukan pembahasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangkep Tahun Anggaran 2024, rapat berlanjut dengan pembacaan laporan akhir dari Pansus 1 dan Pansus 2 DPRD Pangkep.Kamis (17/4/25)

Anggota DPRD Hj. Hardianty, S.E., membacakan laporan akhir Pansus 1 yang membahas dua Ranperda, yaitu:
- Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citramas
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Dalam laporannya, Hj. Hardianty menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Citramas dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroan Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuannya adalah memperkuat sektor keuangan lokal, meningkatkan daya saing, dan membuka akses permodalan yang lebih luas.
Pansus 1 juga merekomendasikan beberapa perubahan, antara lain:
- Penambahan landasan hukum berupa Permendagri No. 21 Tahun 2024.
- Kenaikan modal dasar dari Rp30 miliar menjadi Rp50 miliar.
- Pemerintah daerah diminta memperhatikan kinerja keuangan BPR Citramas sebelum penambahan modal.
Sementara untuk Ranperda Perizinan Berusaha, pembahasan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya ekosistem investasi yang kondusif dan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan. Pansus 1 menyarankan koreksi pada rujukan pasal untuk akurasi hukum.

Dilanjutkan dengan pembacaan laporan Pansus 2 oleh H. Mustari Dg Mase, yang membahas dua Ranperda, yaitu:
- Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
Ranperda tentang kawasan kumuh didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan UU Cipta Kerja. Regulasi ini penting untuk mencegah terbentuknya kawasan kumuh baru dan menjaga kualitas permukiman. Pansus 2 mencatat perlunya penyelarasan istilah serta dorongan untuk sosialisasi regulasi secara luas kepada masyarakat.
Sedangkan pengelolaan air limbah domestik diangkat sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Ranperda ini diharapkan menjadi acuan dalam mengatasi pencemaran air akibat limbah rumah tangga, serta mendukung kebijakan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Bupati Pangkep menyampaikan apresiasi kepada DPRD, tim penyusun, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan keempat Ranperda. Ia menegaskan bahwa keempat regulasi ini telah melalui tahapan harmonisasi di tingkat pusat dan provinsi sebelum disahkan.
Adapun keempat Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah meliputi:
- Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Citramas
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
- Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
Bupati berharap, keempat regulasi ini dapat menjadi fondasi yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni bagi seluruh masyarakat Pangkep.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT,” tutup Bupati dalam sambutannya.
Rapat paripurna DPRD Pangkep ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.













