DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna, Bupati Serahkan Ranperda Pilkades dan Perubahan KUA-PPAS 2026

SHOOTLNEWS-PANGKEP, DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menerima penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Pangkep.

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pangkep yang berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep, Kamis (13/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pangkep Haris Gani dan dihadiri Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, naskah Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 diserahkan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Pangkep kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan.

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah, dinamika perekonomian, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan yang berkembang selama pelaksanaan APBD 2026.

“Penyusunan Perubahan KUA-PPAS menjadi instrumen penting agar penganggaran tetap realistis, efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Yusran.

Berdasarkan pemaparan Pemerintah Kabupaten Pangkep, pendapatan daerah dalam APBD Murni 2026 sebesar Rp1.279.008.755.284 berubah menjadi Rp1.291.986.340.961 atau meningkat Rp12.977.585.677.

Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1.279.008.755.284 menjadi Rp1.403.963.247.811 atau bertambah Rp124.945.492.527.

Untuk penerimaan pembiayaan, pada APBD Murni 2026 sebelumnya nihil dan dalam perubahan menjadi Rp111.977.906.850 yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan tetap nihil.

Yusran mengatakan, Perubahan KUA-PPAS 2026 diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas pembangunan daerah, termasuk pelayanan dasar, infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan sosial, pertanian, perikanan dan kelautan, tata kelola pemerintahan, serta pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.

Sementara itu, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa diajukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional mengenai pemerintahan desa.

Pemkab Pangkep menyebut Ranperda tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Regulasi baru tersebut menjadi dasar perlunya penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Pangkep Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa beserta perubahannya.

Ranperda Pilkades yang diserahkan mengatur sejumlah materi, antara lain masa jabatan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa akhir masa jabatan, pemilihan kepala desa dengan satu calon, pemilihan kepala desa antarwaktu, serta mekanisme penyelesaian gangguan dalam proses pemilihan kepala desa.

Bupati berharap pembahasan kedua rancangan tersebut antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan kondusif dan objektif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD berlangsung kondusif, objektif, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat di Kabupaten Pangkep,” ungkapnya.

Setelah penyampaian sambutan dan penjelasan umum Bupati, Rapat Paripurna DPRD Pangkep ditutup oleh pimpinan sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *