DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Penyerahan 2 Jenis Ranperda

BERITA281 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID – PANGKEP | Rapat Paripurna Penyerahan 2 Jenis Ranperda, yaitu penyerahan Naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Isentif dan Pemberian Kemudahan Investasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ke Empat atas peraturan Daerah No 4 Tahun 2016, Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pangkep H Haris Gani.S.Sos, M.Si., dilaksanakan di Ruang Sidang  A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep , Kamis (16/5/2024)

Rapat paripurna dihadiri, Ketua DPRD Pangkep H. Haris Gani,Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD,  Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, Kepala Kantor  Kementrian Agama, Ibu Sekertaris Daerah,Hj Suriani.SE, Asisten Daerah , Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekertaris Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Pangkep, para Kepala Kecamatan, serta awak media

Pembacaan surat masuk dari Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan oleh Sekertaris DPRD Pangkep, Jufri Baso.SH

Dan dilanjutkan dengan penyerahan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Isentif dan Pemberian Kemudahan Investasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ke Empat atas peraturan Daerah No 4 Tahun 2016, Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diserahkan oleh  Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana mewakili Bupati Pangkep, kepada Ketua DPRD Pangkep Haris Gani.

Sambutan  Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana yang mewakili Bupati Pangkep, menyampaikan terima  kasih dan apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD Pangkep yang telah menerima 2 Ranperda  tersebut untuk dapat dibahas bersama sama pihak eksekutif guna mendapatkan masukan dan tanggapan yang mendalam dari bapak ibu anggota dewan sehingga ranperda tersebut dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas serta memenuhi unsur unsur legalitas.” Pungkasnya

Lebih lanjut Wakil Bupati Syahban Sammana, mengatakan bahwa yang mendasari atas perubahan Perda tersebut adalah,

Pertama untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, bahwa badan riset dan inovasi daerah dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, sesuai surat direktur jenderal otonomi daerah, kementerian dalam negeri No.100.2.2.6/58.08/okta, tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan badan riset dan inovasi daerah agar pemerintah provinsi dan kabupaten kota dapat membentuk, menyesuaikan organisasi menjadi badan riset dan inovasi daerah sampai dengan 8 Juni 2024, sesuai jangka waktu satu tahun sejak diundangkannya peraturan  Kemendagri  No.7 tahun 2023,

Ditambahkan adapun perubahan tipe dinas ketenagakerjaan telah melalui pemetaan penentuan instensitas urusan pemerintah bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh direktorat jenderal otonomi daerah Kemendagri serta biro Organisasi provinsi Sulawesi Selatan pada 2 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, dapat dibentuk Dinas Ketenagatertiban, selanjutnya Ranperda Tentang pemberian insentif dan pemberian Kemudahan insentif daerah terkait peraturan daerah,  yang  didasari adanya ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah No 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah,  yang menyatakan bahwa pemberian insentif dan pemberian Kemudahan Investasi diatur dengan Peraturan daerah.

Adapun maksud disusunnya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam memberi insentif dan kemudahan investasi daerah, dengan tujuan meningkatkan investasi daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan daya saing daerah, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”harapnya

Semoga kerjasama yang baik selama ini senantiasa terjalin harmonis dan mudah-mudahan apa yang kita rencanakan pada hari ini dapat memberikan manfaat dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT ,”tutup Syahban Samma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *