SHOOTLNEWS-PANGKEP, Polemik di Desa Kapoposang Bali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), kembali mencuat setelah Jumaluddin dilantik sebagai Kepala Desa (Kades) Pengganti Antarwaktu (PAW).
Pelantikan Jumaluddin sebagai Kades PAW dilakukan setelah dirinya dinyatakan sebagai pemenang gugatan dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kapoposang Bali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, pascapelantikan, muncul persoalan baru. Jumaluddin diduga meminta sejumlah perangkat Desa Kapoposang Bali untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep, Muhammad Ramli. Ia mengingatkan agar kepala desa tidak mengambil langkah sepihak dalam melakukan pergantian maupun pemberhentian perangkat desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Ramli kepada media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/9/2026) malam.
Ramli menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa secara sembarangan. Menurutnya, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
“Kepala desa yang baru tidak boleh merombak atau memberhentikan perangkat desa secara sembarangan atau sewenang-wenang hanya karena alasan pergantian pimpinan,” ujar Ramli.
Ia menambahkan, apabila pemberhentian perangkat desa dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika hal demikian tetap dilakukan oleh kepala desa, maka ia bisa disanksi pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap jika terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
Ramli juga meminta Kades Kapoposang Bali memahami aturan terkait perangkat desa dan tidak menjadikan pergantian kepemimpinan sebagai alasan untuk melakukan pergantian perangkat secara sepihak, termasuk dengan meminta perangkat desa mengundurkan diri.
Menurutnya, setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan prosedur dan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika hal demikian tetap dilakukan, maka kami pastikan kami akan panggil Kepala Desa Kapoposang Bali ke DPRD dan akan meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas potensi pelanggaran yang dilakukan,” tutup Muhammad Ramli, Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Demokrat.
Hingga berita ini turun, belum terdapat keterangan dari Kepala Desa Kapoposang Bali, Jumaluddin, terkait dugaan permintaan pengunduran diri sejumlah perangkat desa tersebut.













