DPRD Pangkep Klarifikasi Isu Paksaan Zakat ASN: “Murni Sukarela dan Tanpa Instruksi Paksaan”

BERITA, PARLEMEN/DPRD209 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menggelar konferensi  guna menanggapi isu yang beredar mengenai keluhan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dipaksa dalam pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). di Ruang rapat B DPRD, Selasa 10 Maret 2026,

Isu ini mencuat terkait mekanisme pemindahbukuan otomatis dari gaji ASN ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pangkep di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan (BPD SULSEL)

Rapat dipimpin Ketua Komisi III H Syaharuddin . F, SH, didampingi Ketua Komisi II H. Muh Lutfi Hanafi, SE, dan Ketua Komisi I Budiamin, serta Anggota DPRD,dari Pemerintah Daerah  hadir Asisten III Bachtiar, Kepala BKPSDM Fharmawati, dan turut hadir Ketua Baznas Pangkep H. Muh Arif Arah, Lc, beserta jajaran,Dirut BPD SULSEL,para undangan, dan insan pers

Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, DPRD Pangkep menegaskan bahwa tuduhan adanya paksaan atau penekanan terhadap ASN tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil pertemuan, proses pemindahbukuan zakat dilakukan atas dasar kesukarelaan dan pernyataan masing-masing individu.

Mekanisme Surat Kuasa

Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjelaskan bahwa setiap ASN yang ingin zakatnya disalurkan melalui Baznas di bulan April 2026 wajib menandatangani surat kuasa bermaterai.

Tanpa adanya surat kuasa tersebut, pihak bank tidak akan melakukan pemindahbukuan.

Bagi ASN yang belum mengumpulkan surat kuasa, proses pemindahbukuan akan ditunda hingga syarat tersebut terpenuhi.

Ketua Komisi II DPRD Pangkep H Muh Lutfi Hanafi , juga meminta Baznas untuk memberikan laporan pertanggung jawaban tahunan secara transparan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut Lutfi,  berharap kepada masyarakat yang telah membayar zakat,infak dan memberi bantuan melalui baznas agar tetap melakukan seperti biasa dan mari kita bersama sama mengontrol penggunaan dana tersebut.

Himbauan Pemerintah Daerah

Asisten III Pemda Pangkep, Bachtiar, dalam kesempatan tersebut menegaskan kembali posisi pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa Pemda Pangkep tetap mengeluarkan surat edaran yang bersifat himbauan, bukan instruksi wajib yang memaksa.

“Kami pastikan tidak ada penekanan maupun instruksi paksaan. Surat edaran yang ada adalah himbauan agar rekan-rekan ASN secara sadar, ikhlas, dan sukarela melaksanakan kewajiban zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas,” ujar Bachtiar. dihadapan awak media

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan bersama Baznas untuk mengedukasi ASN mengenai pentingnya zakat tanpa menghilangkan prinsip keikhlasan dalam beribadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *