DPRD Pangkep Matangkan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, Wujudkan Daerah Inklusif

BERITA, PARLEMEN/DPRD210 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Komitmen untuk menghadirkan Pangkep sebagai daerah yang inklusif kini memasuki babak penting. DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD), sebuah regulasi yang diharapkan menjadi tonggak baru dalam menjamin kesetaraan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.

Raperda ini bukan sekadar aturan administratif. Ia lahir sebagai bentuk keberpihakan dan perlindungan nyata—menghapus diskriminasi, mencegah penelantaran, serta memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak dasar mereka secara bermartabat.

Langkah penyusunan Raperda PPHPD dipimpin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangkep yang saat ini tengah menggodok substansi regulasi. Aturan ini kelak menjadi payung hukum bagi ribuan penyandang disabilitas di daerah tersebut.

Anggota Bapemperda dari Fraksi Demokrat, Muhammad Ramli, menegaskan bahwa keberadaan perda ini akan menjadi fondasi kuat untuk melindungi penyandang disabilitas dari berbagai bentuk ancaman dan tindakan tidak manusiawi.

“Dalam Bab II Pasal 4 sudah sangat jelas. Raperda ini kita rancang untuk melindungi penyandang disabilitas dari tindakan tidak manusiawi, sekaligus mendorong pemberdayaan dan pemenuhan hak mereka,” ujarnya.

Ramli menambahkan bahwa Raperda PPHPD juga dirancang untuk menjamin kesetaraan. Setelah disahkan menjadi perda, aturan ini diharapkan memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berekspresi, mengakses layanan publik, hingga berpartisipasi dalam pembangunan daerah tanpa hambatan apa pun.

“Kita ingin memastikan mereka memiliki ruang yang sama untuk berkembang dan berkontribusi. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mewujudkan Pangkep yang inklusif,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/12/2025).

Saat ini, Raperda PPHPD masih berada dalam tahap penggodokan di internal Bapemperda. Setelah final, rancangan tersebut akan melangkah ke pembahasan lanjutan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *