SHOOTLNEWS-PANGKEP, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jumat (31/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pangkep Haris Gani didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sidang berlangsung dalam suasana tertib dan dinyatakan kuorum dengan dihadiri 27 anggota DPRD, unsur pimpinan dan anggota dewan, dan dihadiri Bupati Pangkep beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep, Kepala Kantor Kementerian Agama, unsur Forkopimda, para undangan serta insan pers.
Agenda rapat diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda oleh anggota DPRD Pangkep, Samsinar.
Dalam laporannya, Syamsinar menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui seluruh mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2025.
“Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui tahapan mulai dari penyampaian oleh Bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah terkait,” ungkap Samsinar.
DPRD menilai pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pangkep sepanjang Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang sangat baik. Pendapatan daerah mampu melampaui target dengan realisasi mencapai Rp1,547 triliun atau 104,39 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,482 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,493 triliun atau 96,99 persen dari pagu anggaran Rp1,539 triliun, sehingga menghasilkan surplus realisasi sebesar Rp54,52 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp111,97 miliar.
Capaian positif juga terlihat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari 11 perangkat daerah pengelola pendapatan, realisasi PAD mencapai Rp279,90 miliar atau 117,34 persen dari target sebesar Rp238,52 miliar.
Meski memberikan apresiasi terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang ditandai dengan berkurangnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong optimalisasi PAD melalui inovasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan efektivitas belanja dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan sektor pendidikan.
Selain itu, DPRD meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat serta mempertahankan opini audit yang baik. DPRD juga mendorong evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD, termasuk penyelesaian persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan persetujuan tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Pangkep menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi bukti kuatnya kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Bupati menegaskan, seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Rapat Paripurna kemudian resmi ditutup oleh Ketua DPRD Haris Gani setelah seluruh rangkaian agenda persidangan selesai dilaksanakan.







