SHOOTLNEWS-PANGKEP, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Pangkep yang digelar di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Kamis (10/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Haris Gani. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., Wakil Bupati Pangkep Drs. H. Abd. Rahman Assegaf, M.I.Kom., jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat serta insan pers.
Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah berdasarkan daftar hadir tercatat sebanyak 28 anggota DPRD hadir.
“Sesuai daftar hadir, anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna hari ini sebanyak 28 orang. Dengan demikian, sesuai ketentuan, maka rapat sudah kuorum,” ujar Ketua DPRD Pangkep Haris Gani saat membuka rapat.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pangkep, Muhammad Fadlan Sitangan.
Dalam laporan Banggar disebutkan, struktur APBD Pangkep Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp1.279.008.755.284.
Setelah dilakukan pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terjadi penambahan sebesar Rp124.954.492.527. Dengan demikian, postur APBD Pangkep setelah perubahan menjadi Rp1.403.963.247.811 atau sekitar Rp1,4 triliun.
“Setiap penyesuaian anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan pelaksanaan anggaran, realisasi pendapatan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat di sisa tahun berjalan,” ujar Muhammad Fadlan Sitangan saat membacakan laporan Banggar.
Banggar DPRD Pangkep juga memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Di antaranya meminta agar anggaran perubahan tetap memprioritaskan pelayanan dasar, khususnya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, penanganan stunting dan penguatan UMKM.
Selain itu, Banggar mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi terhadap belanja yang kurang mendesak, termasuk perjalanan dinas dan belanja seremonial. Pemerataan pembangunan juga menjadi perhatian, terutama pelayanan publik di wilayah kepulauan seperti akses air bersih, kesehatan dan transportasi.
Banggar turut mengingatkan agar setiap belanja modal dan proyek pembangunan memiliki kesiapan teknis serta dapat dilaksanakan secara tepat waktu sehingga tidak menimbulkan pekerjaan yang tertunda atau kewajiban anggaran pada akhir tahun.
Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Pangkep Haris Gani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan diberikan secara lisan dan disepakati oleh anggota dewan yang hadir. Selanjutnya, persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD Pangkep dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Bupati Pangkep Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Pangkep yang telah mencurahkan waktu dan pikiran selama proses pembahasan bersama TAPD.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud nyata sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan.
Fokus perubahan anggaran tersebut mencakup pemenuhan pelayanan dasar dan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan perekonomian masyarakat serta peningkatan kesejahteraan sosial melalui berbagai program strategis daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Setelah mendapat persetujuan bersama, dokumen Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan secara tepat sasaran, tertib administrasi, efektif dan berorientasi pada pencapaian target kinerja setelah Ranperda tersebut ditetapkan.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Pangkep Haris Gani dengan penggetokan palu sidang.













