SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menerima kedatangan 92 orang pekerja PT Citatah yang mengadukan nasib mereka setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Para pekerja menolak rencana perusahaan yang akan membayarkan pesangon secara dicicil sebanyak 20 kali, dan meminta agar pembayaran dilakukan sekaligus.
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh para pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja dan Buruh Kabupaten Pangkep, dan di Terima oleh Komisi III, H Syahruddin F SH, beserta anggota DPR lainnya, dalam agenda mediasi yang berlangsung di Ruang Sidang B kantor DPRD Pangkep, pada Kamis, 4 September 2025.
“92 orang di-PHK dengan alasan perusahaan merugi, lagi efisiensi. Yang dituntut teman-teman ini adalah metode pembayaran pesangon,” ujar Danial, perwakilan aliansi pekerja, usai menghadiri mediasi.
Danial menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan transparansi perusahaan, khususnya terkait data keuangan yang menjadi dasar pemotongan dan skema cicilan pesangon. Ia menekankan bahwa para pekerja dapat menerima keputusan PHK, namun dengan catatan pesangon dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil.
“Kami dari aliansi belum melihat data, apakah perusahaan benar-benar rugi atau tidak. Tapi bagi teman-teman, kita di-PHK kita terima, asalkan pesangon jangan dicicil,” tegasnya.
Menurut Danial, masa kerja para pekerja bervariasi, mulai dari 15 hingga 20 tahun. Nilai pesangon yang seharusnya diterima pun berkisar antara Rp35 juta hingga Rp45 juta per orang. Ia menambahkan bahwa dana tersebut sangat penting agar para pekerja bisa memulai usaha atau melanjutkan kehidupan setelah di-PHK.
Pihak perusahaan sendiri, melalui Plt HRD PT Citatah, Fahruddin, menyatakan bahwa langkah PHK merupakan dampak dari kerugian perusahaan yang terus membesar akibat tingginya beban operasional.
“92 orang pekerja terkena PHK, alasannya karena perusahaan merugi,” ungkap Fahruddin.
Ia menjelaskan bahwa skema cicilan pesangon sebanyak 20 kali merupakan opsi yang saat ini diajukan perusahaan, sembari menunggu keputusan dari direksi. Fahruddin mengaku telah menyampaikan tuntutan pekerja, namun belum mendapat persetujuan akhir.
“Kami bertahan pada 20 kali pembayaran. Kami siap untuk proses selanjutnya, apakah mediasi lanjutan atau pengadilan. Saya sudah usulkan ke direksi, tapi belum ada keputusan,” ujarnya.
DPRD Pangkep sendiri menyatakan akan menindaklanjuti aduan ini dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian antara pihak perusahaan dan pekerja secara adil dan transparan, dengan harapan hak-hak pekerja tetap terjamin di tengah kondisi sulit yang dihadapi perusahaan.







